Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sementara itu, mengutip Reuters, Japan Nippon Steel Corp mengatakan pada hari Selasa (4/8/2020) pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Korea Selatan yang memungkinkan aset perusahaan di negara itu disita dan dijual sebagai kompensasi atas kerja paksa selama masa perang.
Pengadilan yang lebih rendah di sana menyetujui penyitaan sebagian aset domestik Nippon Steel pada tahun 2019, dan Kantor Berita Yonhap mengatakan Pengadilan Distrik Daegu pada Juni menetapkan tenggat waktu hari Selasa ini untuk memulai proses.
Baca Juga: Daftar 10 orang terkaya di Jepang, bos Uniqlo di posisi teratas
"Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan negosiasi diplomatik antara kedua negara dan situasi lainnya," kata juru bicara Nippon Steel, Selasa. "Kami akan segera mengajukan banding terhadap prosedur penyitaan aset yang mulai berlaku pada tengah malam pada 4 Agustus."
Menurut Yonhap, yang dipertaruhkan adalah 81,07% saham yang dimiliki Nippon Steel di PNR, perusahaan patungan yang berbasis di Korea dengan pembuat baja POSCO, bernilai sekitar 400 juta won berdasarkan nilai nominal.
Baca Juga: Militer AS klaim dapat memonitor serangan tak terduga China terhadap Jepang
"Nippon Steel memiliki waktu hingga akhir hari Minggu untuk mengajukan banding," kata Yonhap.
Jepang telah menyatakan bahwa semua hal mengenai reparasi masa perang harus diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan antar negara.