kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.202   60,78   0,85%
  • KOMPAS100 1.106   11,13   1,02%
  • LQ45 878   12,09   1,40%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,48   1,46%
  • IDXHIDIV20 540   5,30   0,99%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,17   0,13%
  • IDXQ30 149   1,68   1,14%

Hubungan Jepang dan Korea Selatan memburuk gara-gara masa lalu


Selasa, 04 Agustus 2020 / 11:30 WIB
Hubungan Jepang dan Korea Selatan memburuk gara-gara masa lalu
ILUSTRASI. Bendera Jepang. REUTERS/Kim Kyung-Hoon


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Hubungan antara Jepang dan Korea Selatan memburuk. Wakil Perdana Menteri Jepang Taro Aso menegaskan pada hari Selasa (4/8/2020) bahwa pemerintahannya akan merespons jika Korea Selatan menyita aset-aset Jepang selama perselisihan kerja paksa di masa perang. Dia menggambarkan langkah tersebut sebagai pelanggaran hukum internasional.

"Ini jelas-jelas melanggar hukum internasional; itu sikap kami," kata Aso, yang juga menjabat sebagai menteri keuangan Jepang.

Baca Juga: Survei 135 negara: Kepemimpinan Jerman paling disukai, kalahkan AS, China, dan Rusia

Dia menambahkan, "Jika aset (Jepang) disita ... kami tidak punya pilihan selain merespons, jadi kami harus menghindarinya," katanya seperti yang dilansir Reuters.

Pernyataan keras pemerintah Jepang bermula dari keputusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang memerintahkan penyitaan aset lokal dari sebuah perusahaan Jepang yang menolak memberikan kompensasi kepada beberapa pekerja paksa pada masa perang. 

Baca Juga: Tokyo berlakukan keadaan darurat, jika wabah virus corona memburuk

Jepang menyebut keputusan itu "sangat disesalkan" dan mengatakan akan mendorong pembicaraan dengan Seoul mengenai masalah ini.

Dalam putusan penting pada bulan Oktober 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan memerintahkan Nippon Steel & Sumitomo Metal Corp untuk membayar masing-masing 100 juta won (US$ 88.000) kepada empat penggugat yang dipaksa bekerja untuk perusahaan ketika Jepang menjajah Semenanjung Korea pada 1910-1945.

Tetapi perusahaan Jepang menolak untuk mengikuti keputusan itu, dan berpegang pada posisi Jepang bahwa semua masalah kompensasi era kolonial diselesaikan oleh perjanjian 1965 yang memulihkan hubungan diplomatik antara kedua pemerintah. Pejabat Jepang mengatakan mereka bisa membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Sementara itu, mengutip Reuters, Japan Nippon Steel Corp mengatakan pada hari Selasa (4/8/2020) pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Korea Selatan yang memungkinkan aset perusahaan di negara itu disita dan dijual sebagai kompensasi atas kerja paksa selama masa perang.

Pengadilan yang lebih rendah di sana menyetujui penyitaan sebagian aset domestik Nippon Steel pada tahun 2019, dan Kantor Berita Yonhap mengatakan Pengadilan Distrik Daegu pada Juni menetapkan tenggat waktu hari Selasa ini untuk memulai proses.

Baca Juga: Daftar 10 orang terkaya di Jepang, bos Uniqlo di posisi teratas

"Kami akan terus mengambil langkah-langkah yang tepat berdasarkan negosiasi diplomatik antara kedua negara dan situasi lainnya," kata juru bicara Nippon Steel, Selasa. "Kami akan segera mengajukan banding terhadap prosedur penyitaan aset yang mulai berlaku pada tengah malam pada 4 Agustus."

Menurut Yonhap, yang dipertaruhkan adalah 81,07% saham yang dimiliki Nippon Steel di PNR, perusahaan patungan yang berbasis di Korea dengan pembuat baja POSCO, bernilai sekitar 400 juta won berdasarkan nilai nominal.

Baca Juga: Militer AS klaim dapat memonitor serangan tak terduga China terhadap Jepang

"Nippon Steel memiliki waktu hingga akhir hari Minggu untuk mengajukan banding," kata Yonhap.

Jepang telah menyatakan bahwa semua hal mengenai reparasi masa perang harus diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 yang menormalkan hubungan antar negara.
 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×