kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Militer AS klaim dapat memonitor serangan tak terduga China terhadap Jepang


Rabu, 29 Juli 2020 / 15:38 WIB
Militer AS klaim dapat memonitor serangan tak terduga China terhadap Jepang
ILUSTRASI. A U.S. MH-60S Sea Hawk flies by Japan's Maritime Self-Defense Force ship JS Shimakaze above waters around Okinawa southwest of the Korean peninsula, October 9, 2017. U.S. Navy/Mass Communication Specialist 2nd Class Kenneth Abbate/via REUTERS ATTENTION ED


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - TOKYO. Komandan Pasukan Amerika Serikat di Jepang, Jenderal Kevin Schneider pada hari Rabu (29/7), mengatakan, mereka dapat membantu memonitor serangan tak terduga (unprecedented incursions) dari kapal-kapal perang China yang ada di sekitar pulau-pulau di Laut China Timur yang dikendalikan Jepang dan juga diklaim oleh China.

Pernyataan militer AS tersebut, merespons meningkatnya ketegangan di wilayah tersebut, menyusul keputusan China mencabut larangan menangkap ikan di daerah itu.

Baca Juga: Setelah bercerai dari Jeff Bezos, ini kabar terbaru Mackenzie Scott

Amerika Serikat tidak mengambil sikap atas kedaulatan terhadap pulau-pulau tak berpenghuni, yang dikenal sebagai Senkaku di Jepang dan Diaoyu di China, tetapi mengatakan bahwa AS akan membantu sekutunya, Jepang, mempertahankan diri terhadap serangan apa pun.

Kementerian luar negeri China merespons komentar Schneider. China mengatakan pulau-pulau itu adalah wilayah China dan menyerukan semua pihak untuk menegakkan stabilitas di kawasan itu.

Baca Juga: Meski sudah mendapat dukungan AS, Vietnam tetap khawatir pada China




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×