kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Hubungan Perekonomian Korut dan Korsel Terancam Terputus


Rabu, 12 November 2008 / 12:40 WIB


Sumber: Bloomberg | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

SEOUL. Pernyataan mengejutkan dilontarkan oleh Pemerintah Korea Utara (Korut) hari ini. Korut bilang, per tanggal 1 Desember nanti, mereka akan menutup perbatasan yang menghubungkan dengan wilayah Korea Selatan (Korsel). Korut menuduh, Pemerintah Korsel mencari konfrontasi di perbatasan kedua negara.

Pusat Kantor Berita Korut melaporkan, pihak militer Korut sudah menginformasikan kepada pihak militer Korsel tentang rencananya untuk memperketat seluruh akses yang menghubungkan bagian perbatasan kedua negara dengan garis demarkasi militer.

Dengan adanya penutupan tersebut, dapat dipastikan akan mempengaruhi hubungan perekonomian kedua negara. Pasalnya, secara otomatis jalan-jalan dan jalur kereta antara Korsel dan kota Gaeseong di Korut pun tidak akan beroperasi alias dihentikan. Padahal, di kota ini, Korsel mengoperasikan sebuah kompleks industri terpadu juga tour perjalanan harian (daily tourism tours).   

Pihak Korut juga meminta agar Pemerintah Korsel menghentikan aktivitas organisasi yang selama ini meluncurkan balon udara dengan leaflet propaganda berisi kritikan terhadap Kim Jong Il.

Hubungan dua negara yang sebenarnya merupakan saudara kandung ini semakin memburuk sejak Presiden Korsel Lee Myung Bak memberlakukan peraturan yang lebih ketat di perbatasan dengan Korut dibanding para pendahulunya. Lee bilang, tidak adanya kelanjutan yang positif terkait program nuklir Korut akan mengancam hubungan dua negara.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×