kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

ICC Perintahkan Penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Pemimpin Hamas


Kamis, 21 November 2024 / 21:42 WIB
ICC Perintahkan Penangkapan Benjamin Netanyahu, Yoav Gallant, dan Pemimpin Hamas
ILUSTRASI. Prime Minister Benjamin Netanyahu and Defense Minister Yoav Gallant seen following the attack on Iran, October 26, 2024 (Photo: Avi Ohayon/Government Press Office)


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Pengadilan pada hari Kamis menyatakan, perintah penangkapan ini atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Baca Juga: Mantan PM Israel: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai Aib bagi ICC

Dalam keputusan mereka untuk memberikan surat perintah tersebut, para hakim ICC mengatakan ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab secara pidana atas kelaparan di Gaza dan penganiayaan terhadap warga Palestina.

Sementara surat perintah untuk Al-Masri mencantumkan tuduhan pembunuhan massal selama serangan 7 Oktober 2023 di Israel yang memicu perang Gaza, termasuk pemerkosaan dan penyanderaan. 

Jaksa penuntut mengindikasikan akan terus mengumpulkan informasi sehubungan dengan kematiannya yang dilaporkan.

Jaksa ICC Karim Khan mengumumkan pada tanggal 20 Mei bahwa ia sedang mencari surat perintah penangkapan untuk dugaan kejahatan yang terkait dengan serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza.

Baca Juga: Ketegangan Politik Israel Memuncak, Netanyahu Pecat Menteri Pertahanan Yoav Gallant

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berpusat di Den Haag dan membantah kejahatan perang di Gaza. 

Sementara Israel mengatakan telah membunuh Al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara, tetapi Hamas tidak membenarkan atau membantahnya.

Mantan perdana menteri Israel Naftali Bennett mengatakan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan Gallant merupakan "tanda malu" bagi pengadilan tersebut. 

Baca Juga: Ini Alasan Benjamin Netanyahu Membubarkan Kabinet Perang Israel

Pemimpin oposisi utama Israel Yair Lapid juga mengecam langkah pengadilan tersebut, menyebutnya sebagai "hadiah untuk terorisme".

Hingga saat ini tidak ada komentar langsung dari Netanyahu atau Gallant.

Para pemimpin Israel dan Hamas telah menolak tuduhan bahwa mereka melakukan kejahatan perang.

Pengadilan tersebut tidak memiliki pasukan polisi sendiri untuk melakukan penangkapan dan bergantung pada negara-negara anggotanya untuk itu. 

Anggota ICC meliputi semua negara Uni Eropa, Inggris, Jepang, Brasil, Australia, dan Kanada, dan di wilayah Timur Tengah meliputi wilayah Palestina dan Yordania.

ICC mengatakan penerimaan Israel atas yurisdiksi pengadilan tersebut tidak diperlukan.

Selanjutnya: Google Membatalkan Pixel Tablet 3, Masa Depan Suram untuk Tablet Android?

Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×