kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Mantan PM Israel: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai Aib bagi ICC


Kamis, 21 November 2024 / 20:17 WIB
ILUSTRASI. Gedung Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Mantan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Bennett menyebut langkah tersebut sebagai "aib bagi ICC". 

Sementara itu, pemimpin oposisi utama Israel, Yair Lapid, juga mengkritik keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu. Ia menilainya sebagai "hadiah bagi terorisme". 

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas

Hingga saat ini, baik Netanyahu maupun Gallant belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. 

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, pada 20 Mei lalu, mengajukan permohonan surat penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza.

ICC menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan untuk melanjutkan proses ini.

Baca Juga: Israel Kirim Surat Wajib Militer ke 7.000 Warga Yahudi Ultra-Ortodoks untuk Bertempur

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Israel juga mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang dikenal juga dengan nama Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara. Namun, Hamas hingga kini belum mengonfirmasi atau menyangkal klaim tersebut.




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×