kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.060   -6,00   -0,08%
  • KOMPAS100 1.056   0,40   0,04%
  • LQ45 829   -1,04   -0,12%
  • ISSI 215   -0,05   -0,02%
  • IDX30 424   -0,31   -0,07%
  • IDXHIDIV20 514   0,62   0,12%
  • IDX80 120   -0,15   -0,12%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 142   0,20   0,14%

Mantan PM Israel: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai Aib bagi ICC


Kamis, 21 November 2024 / 20:17 WIB
Mantan PM Israel: Surat Penangkapan Netanyahu dan Gallant sebagai Aib bagi ICC
ILUSTRASI. Gedung Pengadilan Pidana Internasional (ICC) terlihat di Den Haag, Belanda, 16 Januari 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - YERUSALEM. Mantan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengecam keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

Bennett menyebut langkah tersebut sebagai "aib bagi ICC". 

Sementara itu, pemimpin oposisi utama Israel, Yair Lapid, juga mengkritik keputusan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu. Ia menilainya sebagai "hadiah bagi terorisme". 

Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Penangkapan untuk Netanyahu, Gallant, dan Pemimpin Hamas

Hingga saat ini, baik Netanyahu maupun Gallant belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan tersebut. 

Sebelumnya, ICC telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim Al-Masri.

Ketiganya dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Langkah ini diambil setelah jaksa ICC, Karim Khan, pada 20 Mei lalu, mengajukan permohonan surat penangkapan atas dugaan kejahatan terkait serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 terhadap Israel dan tanggapan militer Israel di Gaza.

ICC menyatakan bahwa penerimaan yurisdiksi oleh Israel tidak diperlukan untuk melanjutkan proses ini.

Baca Juga: Israel Kirim Surat Wajib Militer ke 7.000 Warga Yahudi Ultra-Ortodoks untuk Bertempur

Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag tersebut dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza.

Israel juga mengklaim telah membunuh Al-Masri, yang dikenal juga dengan nama Mohammed Deif, dalam sebuah serangan udara. Namun, Hamas hingga kini belum mengonfirmasi atau menyangkal klaim tersebut.

Selanjutnya: Rasio NPF Mandiri Utama Finance Masih Dalam Kondisi Aman, Ini Strateginya

Menarik Dibaca: Sistem Face Recognition di Stasiun Kereta Telah Digunakan 5,85 Juta Kali Selama 2024



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×