Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Amerika Serikat telah meningkatkan kampanye yang menentang klaim China atas Laut China Selatan yang secara strategis penting dan kaya sumber daya.
Dalam surat yang disampaikan oleh duta besar AS untuk PBB, Kelly Craft, AS mendesak PBB untuk menolak klaim maritim China di Laut China Selatan dengan mengatakan mereka tidak mematuhi Konvensi Hukum Laut AS 1982 (Unclos).
Baca Juga: Hong Kong terus dirongrong Amerika, China siapkan Hainan sebagai penggantinya
“[Dan] karena klaim-klaim tersebut dimaksudkan untuk secara tidak sah mengganggu hak dan kebebasan yang dinikmati oleh Amerika Serikat dan semua negara lain, Amerika Serikat menganggap penting untuk mengulangi protes formal atas pernyataan tidak sah ini dan menggambarkan hukum internasional laut yang relevan. seperti tercermin dalam konvensi,” tulisnya dalam surat itu.
Surat itu muncul sekitar enam bulan setelah China menggarisbawahi klaimnya terhadap banyak perairan yang diperebutkan.
Mereka juga memberi tahu PBB pada bulan Desember bahwa Beijing memiliki hak berdaulat untuk semua pulau di Laut China Selatan, termasuk Pulau Paracels dan Spratlys.
Pemberitahuan itu memicu berbagai keberatan dari negara-negara di Asia Tenggara.
Baca Juga: Keras soal Hong Kong tapi diam soal demo di Amerika, presiden Taiwan dicemooh
Pada tanggal 30 Maret, delegasi Vietnam di Perserikatan Bangsa-Bangsa mengirimkan nota diplomatik kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres yang keberatan dengan klaim China di Laut China Selatan.
“Vietnam keberatan dengan klaim China dalam catatan diplomatik yang disebutkan di atas. Klaim-klaim ini secara serius melanggar kedaulatan dan hak-hak yurisdiksi Vietnam atas Laut Timur," katanya.
Vietnam telah berulang kali menegaskan klaimnya atas pulau Paracel dan Spratly serta perairan di sekitar mereka.
Baca Juga: Perbatasan dengan India memanas, China gelar latihan perang di dataran tinggi Tibet
Kemudian akhir bulan lalu, Indonesia mengirim catatan diplomatik kepada PBB dengan menjabarkan dukungan pemerintah Indonesia untuk keputusan tahun 2016 oleh Pengadilan Arbitrase Permanen di Den Haag, sebuah keputusan yang ditolak Beijing.
Dalam keberatannya pada hari Senin, AS mengatakan pihaknya menentang klaim China atas hak bersejarah di Laut China Selatan sejauh klaim itu melebihi hak maritim yang dapat ditegaskan China dengan konsisten dengan hukum internasional.