kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

India Bersiap Naikkan Tarif Impor Baja menjadi 10%-12%


Rabu, 04 September 2024 / 15:29 WIB
India Bersiap Naikkan Tarif Impor Baja menjadi 10%-12%
ILUSTRASI. Pabrik baja PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).


Sumber: Reuters | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Menteri baja India akan mencoba meyakinkan Kementerian Keuangan untuk menaikkan tarif impor baja. Hal ini dilakukan untuk melindungi pabrik dalam negeri dan masuknya barang impor cari China.

India yang selama ini dikenal sebagai produsen baja mentah terbesar kedua di dunia, kini berubah menjadi importir baja bersih. China adalah eksportir baja teratas ke India dari April hingga Juli, Negara Tirai Bambu itu mengirimkan sekitar 807.000 metrik ton. Diikuti oleh Jepang dan Korea Selatan.

Baca Juga: Nippon Steel Akan Membubarkan Usaha Patungan dengan Perusahaan Besi Baja Asal China

Menteri Baja, H. D. Kumaraswamy mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah untuk melindungi pabrik dalam negeri dari impor yang lebih murah. Mereka termasuk mendukung permintaan industri untuk menaikkan tarif impor baja menjadi 10%-12% dari 7,5%.

"Industri baja kita menghadapi banyak masalah. Mereka menderita," kata Kumaraswamy kepada wartawan seperti dikutip dari Reuters, Rabu (9/4).

Sebenarnya sejak bulan Agustus lalu, pemerintah India juga telah memulai penyelidikan antidumping pada produk baja tertentu yang diimpor dari Vietnam.

Harga baja di India telah jatuh ke level terendah dalam lebih dari tiga tahun karena impor yang lebih tinggi dan ekspor yang lesu, menurut data dari konsultan komoditas BigMint. 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×