kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

India catat 36.470 kasus virus corona, terendah dalam 3 bulan terakhir


Selasa, 27 Oktober 2020 / 14:58 WIB
India catat 36.470 kasus virus corona, terendah dalam 3 bulan terakhir
ILUSTRASI. Relawan kesehatan masyarakat memeriksa denyut nadi seorang warga saat kampanye pemeriksa virus corona (COVID-19) di Mumbai, India, Sabtu (3/10/2020).


Sumber: Channel News Asia | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. India melaporkan 36.470 kasus virus corona baru pada Selasa (27/10), penghitungan satu hari terendah dalam lebih dari tiga bulan terakhir di tengah tren penurunan infeksi yang terus berlanjut.

Menguti Channel News Asia, dalam laporan pada Selasa (27/10), Kementerian Kesehatan India juga mencatatkan tambahan 488 kematian akibat virus corona. Angka ini meningkatkan jumlah kematian di negeri Sungai Gangga total menjadi 119.502.

Dengan tambahan infeksi baru pada Selasa, keseluruhan kasus virus corona di India mendekati angka 8 juta, hanya tertinggal dari Amerika Serikat yang memiliki lebih dari 8,7 juta kasus.

Baca Juga: India berpotensi menambah 2,6 juta kasus Covid-19 jika pelonggaran diterapkan

Di tengah tren penurunan infeksi yang terus berlanjut, jumlah kasus yang Kementerian Kesehatan India laporkan pada Selasa adalah yang terendah sejak 17 Juli, yang ketika itu mencatat 35.065 infeksi baru.

Bulan lalu, India mencapai puncak, dengan hampir 100.000 kasus dalam satu hari. Tetapi, angka infeksi harian telah menurun sejak saat itu.

Selanjutnya: Laju infeksi meningkat, kasus virus corona global melampaui 40 juta




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×