kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45983,02   -7,36   -0.74%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

India memperketat regulasi terhadap perusahaan media sosial


Jumat, 26 Februari 2021 / 15:19 WIB
India memperketat regulasi terhadap perusahaan media sosial
ILUSTRASI. Twitter and Facebook. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. India mengumumkan aturan baru untuk mengatur konten di media sosial, membuat Facebook, WhatsApp, Twitter, dan lainnya lebih bertanggung jawab atas permintaan hukum untuk penghapusan cepat postingan dan berbagi informasi dari mana pesan tersebut berasal.

Aturan muncul setelah Twitter baru-baru ini mengabaikan perintah pemerintah untuk menghapus konten yang terkait dengan protes petani. India memiliki pasar terbesar untuk pengguna Facebook dan layanan WhatsApp.

Aturan baru yang disebut Pedoman Perantara dan Kode Etik Media Digital, yang dikeluarkan oleh pemerintah pada hari Kamis akan diberlakukan secara hukum. Aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan media sosial besar untuk membentuk mekanisme penanganan keluhan dan dalam tiga bulan menunjuk eksekutif baru untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.

Perusahaan media sosial harus "lebih bertanggung jawab dan akuntabel," kata Ravi Shankar Prasad, menteri teknologi informasi, kepada wartawan dalam menguraikan aturan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian UU ITE

Perusahaan media sosial besar akan diwajibkan untuk menghapus konten dalam waktu 36 jam setelah menerima perintah hukum, sesuai aturan. Pemerintah juga mengatakan perusahaan perlu membantu penyelidikan atau insiden terkait keamanan siber lainnya dalam waktu 72 jam setelah menerima permintaan.

Mereka juga harus menonaktifkan dalam satu hari setiap posting yang menggambarkan seseorang dalam tindakan atau perilaku seksual, kata aturan tersebut, salinan drafnya dilaporkan oleh kantor berita Reuters pada hari Rabu.

Menteri IT Prasad juga mengatakan kepada wartawan bahwa aturan tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mengungkapkan pengirim pesan atau posting ketika diperintahkan secara hukum.

Facebook mengatakan pihaknya menyambut baik aturan yang mengatur cara untuk mengatasi tantangan di web. "Kami akan mempelajari aturan baru dengan cermat," katanya dalam sebuah pernyataan. WhatsApp menolak berkomentar.

Seorang juru bicara Twitter mengatakan perusahaan akan mempelajari pedoman tersebut dan berharap untuk melanjutkan keterlibatan dengan pemerintah India. “Kami percaya bahwa regulasi bermanfaat jika melindungi hak-hak dasar warga negara dan memperkuat kebebasan online,” katanya dalam sebuah pernyataan.

Selanjutnya: Presiden perintahkan Kapolri bikin pedoman UU ITE dan usul revisi hapus pasal karet




TERBARU

[X]
×