kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.910.000   -13.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Indonesia meminta debt swap for Covid-19 ke kreditur untuk negara-negara berkembang


Selasa, 05 Mei 2020 / 06:18 WIB
Indonesia meminta debt swap for Covid-19 ke kreditur untuk negara-negara berkembang


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - Keringanan utang itu berupa Debt to Covid-19 Swap, yakni pertukaran utang, baik berupa keringanan bunga dan cicilan pokok utang, agar digunakan untuk mendanai penanganan wabah virus corona Covid-19.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan presiden Jokowi menyampaikan hal ini dalam Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non Blok (GNB) secara virtual, Senin (4/5) malam.

Baca Juga: Inilah deklarasi KTT Gerakan Non Blok soal penanganan covid-19

"Kewajiban pembayaran pembayaran utang negara berkembang debt swap for Covid 19 dari official creditor. Ini penting karena negara berkembang banyak kesulitan menangani Covid 19," kata Retno Marsudi.

Menurut Retno, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyuarakan perlunya keringanan utang bagi negara-negara berkembang ditengah pandemi virus corona Covid-19.

Baca Juga: Jokowi: Demi kemanusiaan hak paten dan HKI obat dan vaksin corona perlu dilonggarkan

Seperti kita tahu,  Presiden Jokowi mengikuti KTT Gerakan Non Blok di dampingi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. KTT Gerakan Non Blok tahun ini bertepatan dengan 60 tahun berdirinya Gerakan Non Blok dan 65 Tahun Dasa Sila Bandung.

Pada kesempatan itu Presiden Jokowi menyampaikan pentingnya akses yang berkeadilan terhadap obat dan vaksin untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×