kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini ancaman baru bagi kapal induk China: Rudal anti-kapal hipersonik buatan Jepang


Rabu, 29 April 2020 / 10:56 WIB
Ini ancaman baru bagi kapal induk China: Rudal anti-kapal hipersonik buatan Jepang
ILUSTRASI. Bendera Jepang. Sumber foto : boj.or.jp


Sumber: South China Morning Post | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Melansir South China Morning Post, Jepang mengalokasikan dana dengan nilai total 18,5 miliar yen (US$ 172 juta) untuk penelitian rudal hipersonik dari seluruh anggaran 2018 dan 2019, dan berencana menambah 25 miliar yen (US$ 233 juta) tahun ini.

Baca Juga: Ketegangan dengan China meningkat, Kapal Perang AS kembali berlayar di Selat Taiwan

Analis militer yang berbasis di Beijing, Zhou Chenming mengatakan, jika Jepang berhasil mengembangkan senjata tersebut, hal itu bisa menjadi ancaman bagi aktivitas angkatan laut China dan mungkin berdampak pada keseimbangan strategis di wilayah yang disengketakan.

Namun dia mencatat ada penundaan dalam program senjata Jepang sebelumnya.

"Ada banyak ketidakpastian ... dari politik internal Jepang hingga perubahan kebijakan diplomatiknya, serta teknologi militer," katanya kepada South China Morning Post. "Jadi kita perlu mengawasi bagaimana program ini berlangsung selama beberapa tahun ke depan."

Baca Juga: Iran meluncurkan satelit militer pertamanya, saat ini sudah berada di orbit

China dan Rusia untuk saat ini adalah satu-satunya negara dengan rudal luncur hipersonik yang beroperasi. Pada bulan Maret, AS menguji senjata umum-hipersonik, atau senjata C-HGB. AS menatgetkan dapat menyelesaikan rudal pertama pada tahun 2022.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×