kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Aturan Terbaru Ibadah Haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi


Selasa, 07 Mei 2024 / 06:08 WIB
Ini Aturan Terbaru Ibadah Haji 2024 dari Pemerintah Arab Saudi
ILUSTRASI. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan persyaratan untuk melaksanakan haji pada tahun 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan pembaruan persyaratan untuk melaksanakan haji pada tahun 2024. Aturan ini mencakup beberapa persyaratan baru yang bertujuan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan jamaah.

Melansir Gulf News, Kementerian Haji dan Umrah, bersama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi, menetapkan bahwa semua jamaah harus mendapatkan izin haji melalui platform Nusk, yang sangat penting untuk legitimasi ibadah haji mereka.

Selain itu, pendaftaran melalui aplikasi Sehaty diperlukan untuk memverifikasi status vaksinasi.

Syarat Utama Haji 2024

Syarat-syarat utama yang ditetapkan untuk ibadah haji 2024 meliputi:

• Pendaftaran wajib di aplikasi Sehaty untuk mengonfirmasi vaksinasi yang diperlukan.

• Penduduk di Arab Saudi harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19, vaksin influenza, dan vaksin meningitis dalam lima tahun terakhir.

• Jamaah haji internasional diharuskan mendapatkan vaksin meningitis setidaknya 10 hari tetapi tidak lebih dari lima tahun sebelum kedatangan mereka, yang diverifikasi dengan sertifikat dari negara asal mereka. Mereka juga harus mendapatkan vaksinasi polio.

Baca Juga: Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji, Menag Terbang ke Arab Saudi

Syarat Umum Haji 2024

Adapun persyaratan umum untuk semua jamaah haji adalah:

• Paspor yang masih berlaku minimal sampai akhir Zulhijjah 1445 (7 Juni 2024).

• Wajib berusia minimal 12 tahun.

• Vaksinasi terhadap COVID-19, flu musiman, dan meningitis.

• Surat keterangan kesehatan yang menyatakan jamaah bebas dari penyakit menular.

Baca Juga: Kuota Indonesia Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Pengumuman tersebut menyusul pernyataan terbaru Dewan Ulama Senior Arab Saudi yang menekankan bahwa menunaikan ibadah haji tanpa izin resmi dianggap dosa. 

Langkah-langkah tersebut bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada jamaah, memastikan pengalaman yang aman dan memuaskan secara spiritual bagi semua jamaah.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×