Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Tokyo. Dewi Soekarno, istri Presiden Pertama Indonesia Soekarno yang kini berusia 86 tahun, kembali menjadi sorotan publik internasional setelah jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan denda sebesar 200.000 yen (sekitar Rp 22,8 juta) terhadapnya pada Selasa, 8 September 2026. Tuntutan ini berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan asisten serta mantan manajernya di Tokyo, Jepang.
Berdasarkan surat dakwaan yang terungkap di persidangan, insiden tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda di kawasan Shibuya, Tokyo. Kejadian pertama berlangsung pada 13 Februari 2025, di mana Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya di sebuah restoran.
Peristiwa kedua terjadi beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 28 Oktober 2025, ketika ia dilaporkan memukul serta menendang manajernya di sebuah rumah sakit hewan di kawasan yang sama.
Baca Juga: Lagi! Pilot Negeri Tetangga Ini Ditangkap Karena Dugaan Kasus Narkoba
Kronologi dan Pengakuan Dewi Soekarno di Persidangan
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian Tokyo, insiden di rumah sakit hewan dipicu ketika manajer membawa anjing peliharaan kesayangan Dewi ke fasilitas medis setelah kondisi kesehatan hewan tersebut memburuk. Namun, setibanya Dewi di lokasi, anjing peliharaan tersebut dinyatakan sudah mati.
Saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Distrik Tokyo pada 23 Juni 2026, wanita kelahiran Tokyo 6 Februari 1940 dengan nama asli Naoko Nemoto ini secara terbuka mengakui seluruh tuduhan penganiayaan terhadap kedua wanita tersebut.
Meski mengaku sempat tidak ingat dengan jelas detail kejadian akibat situasi yang emosional, ia menyatakan sangat menyesali perbuatannya. Ia menyadari bahwa dirinya tidak seharusnya melempar benda atau melakukan kekerasan kepada orang lain, bagaimanapun kondisi kemarahannya.
Akibat rentetan insiden ini, sosok yang populer dengan sapaan Madame Dewi di Jepang tersebut mengaku mengalami kerugian finansial yang masif. Ia kehilangan pendapatan sekitar 90 juta yen (sekitar Rp 9,9 miliar) menyusul pembatalan berbagai penampilan televisinya.
Tonton: Serunya Turnamen Futsal Kontan Cup 2026
Profil Singkat dan Perjalanan Politik Dewi Soekarno di Jepang
Nama Dewi Soekarno memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah resmi menikah dengan Presiden Soekarno pada tahun 1962.
Di luar perjalanan hidupnya bersama sang Proklamator, ia juga aktif berkecimpung dalam dunia sosial dan politik di Jepang.
Madame Dewi tercatat pernah memimpin sebuah partai politik unik bernama Partai 12 Heiwa To, yang fokus mempromosikan kesejahteraan hewan, khususnya anjing dan kucing.
Nama partai tersebut diambil dari kata heiwa (perdamaian) serta angka 12 yang dilafalkan sebagai wan-nyan (gabungan tiruan suara anjing dan kucing dalam bahasa Jepang).
Melalui kendaraan politik tersebut, ia sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) di Jepang, yang sekaligus membuatnya harus melepaskan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan berencana memulihkan kembali paspor Jepang miliknya.
Sumber: https://internasional.kompas.com/read/2026/09/09/170000270/dewi-soekarno-dituntut-rp-22-8-juta-atas-kasus-penganiayaan.














