Sumber: The Guardian,The Guardian | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Italia menjadi negara pertama di Uni Eropa yang mengesahkan undang-undang komprehensif terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI).
Selain mengatur aspek etika dan keamanan, regulasi ini juga membuka peluang bisnis dengan dukungan dana hingga €1 miliar (sekitar Rp 17,3 triliun) dari dana ventura pemerintah untuk perusahaan yang bergerak di bidang AI, keamanan siber, dan telekomunikasi.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut dirancang untuk menempatkan inovasi dalam koridor kepentingan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital.
Baca Juga: Uni Eropa Bidik Boeing dan Bourbon sebagai Sasaran Tarif Balasan atas Produk AS
“Undang-undang ini membawa inovasi kembali dalam perimeter kepentingan publik, mengarahkan AI pada pertumbuhan, hak, dan perlindungan penuh bagi warga,” kata Alessio Butti, Wakil Sekretaris Transformasi Digital Italia.
Meski begitu, sejumlah pihak menilai alokasi dana tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan besarnya investasi yang sudah digelontorkan Amerika Serikat dan China.
Selain dukungan finansial, aturan baru ini menegaskan komitmen Italia terhadap penggunaan AI yang berpusat pada manusia, transparan, aman, serta memperhatikan privasi dan keamanan siber.
Undang-undang juga mengatur bahwa karya yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap dapat dilindungi hak cipta, asalkan berasal dari upaya intelektual yang nyata.
Baca Juga: Uni Eropa Bidik Boeing dan Bourbon sebagai Sasaran Tarif Balasan atas Produk AS
Dari sisi penegakan, pemerintah menunjuk Badan Digital Italia dan Badan Keamanan Siber Nasional sebagai otoritas yang bertugas mengawasi implementasi regulasi. Aturan ini disahkan setelah melalui perdebatan panjang di parlemen selama satu tahun.
Undang-undang AI Italia juga mencakup ketentuan hukum pidana. Pelanggaran berupa penyebaran konten manipulatif berbasis AI yang merugikan, seperti deepfake, dapat dijatuhi hukuman penjara satu hingga lima tahun.
Hukuman lebih berat berlaku untuk penggunaan AI dalam tindak pidana seperti penipuan dan pencurian identitas.
Selain itu, aturan transparansi dan pengawasan manusia wajib diterapkan di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, peradilan, hingga olahraga. Anak-anak di bawah usia 14 tahun juga hanya boleh mengakses AI dengan persetujuan orang tua.
Baca Juga: Uni Eropa Peringatkan Momen Paling Berbahaya yang Melibatkan Rusia-China di 2027
Perdana Menteri Giorgia Meloni sebelumnya menegaskan pentingnya “jalan Italia” dalam mengembangkan dan mengatur AI.
Menurutnya, teknologi ini merupakan revolusi terbesar zaman ini, namun hanya bisa mencapai potensi penuh jika dibangun dalam kerangka aturan etis yang mengutamakan manusia dan hak-haknya.