kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.606.000   -27.000   -1,03%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Jaksa AS Tak Persoalkan Penghentian Kasus Pidana Konglomerat India Gautam Adani


Sabtu, 18 Juli 2026 / 06:57 WIB
Jaksa AS Tak Persoalkan Penghentian Kasus Pidana Konglomerat India Gautam Adani
ILUSTRASI. Gautam Adani (NULL/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Jaksa Federal Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Timur New York, Joseph Nocella Jr., menyatakan tidak memiliki dasar untuk mempermasalahkan keputusan Departemen Kehakiman AS atau Department of Justice (DOJ) yang menghentikan penuntutan pidana terhadap konglomerat India, Gautam Adani. 

Namun, ia juga tidak menyatakan secara tegas apakah dirinya mendukung alasan penghentian perkara tersebut.

Dalam surat yang disampaikan kepada hakim pada Jumat (17/7/2026), Nocella menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengambil keputusan untuk menghentikan proses penuntutan.

Baca Juga: Trump Beri Tenggat Waktu Selasa (7/4), Ini Konsekuensi Jika Tuntutan AS Tak Dipenuhi

"Saya bukan pengambil keputusan, dan tidak memiliki dasar untuk meyakini bahwa alasan yang disampaikan sebagai dasar penghentian perkara bukan merupakan alasan yang sebenarnya," tulis Nocella dalam suratnya.

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas permintaan Hakim Pengadilan Distrik AS Nicholas Garaufis yang menangani perkara tersebut.

Sebelumnya, hakim meminta Nocella menjelaskan apakah ia sependapat atau tidak dengan alasan yang dikemukakan pejabat senior Departemen Kehakiman AS, Trent McCotter, terkait penghentian kasus tersebut, serta apakah terdapat dasar hukum lain yang mendukung keputusan tersebut.

Dalam jawabannya, Nocella hanya menegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan penuntutan berada pada atasannya di Departemen Kehakiman, sehingga ia tidak berada pada posisi untuk menilai atau mempertanggungjawabkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Rusia Periksa Pendiri Telegram, Terkait Kasus Pidana jadi Fasilitator Teror

Kasus yang sebelumnya menjerat Gautam Adani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan suap. Namun, Departemen Kehakiman AS telah memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penuntutan.

Hingga berita ini ditulis, kantor Kejaksaan Federal Distrik Timur New York belum memberikan tanggapan lebih lanjut atas permintaan komentar terkait surat yang disampaikan kepada pengadilan tersebut.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×