kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Jika kalah dalam pilpres, Trump sesumbar pasar saham AS bakal ambruk


Selasa, 25 Februari 2020 / 20:16 WIB
Jika kalah dalam pilpres, Trump sesumbar pasar saham AS bakal ambruk
ILUSTRASI. Wanita memperlihatkan, bagaimana Charkha, sejenis roda pemintal India, bekerja kepada Presiden AS Donald Trump dan Ibu Negara Melania Trump, ketika mereka mengunjungi Gandhi Ashram di Ahmedabad, India, 24 Februari 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan, pasar saham negeri uak Sam bakal ambruk jika ia kalah dalam pemilihan presiden tahun ini.

Selama perjalanan ke India, Trump mengatakan kepada para pemimpin bisnis, bursa saham Amerika Serikat akan melonjak lebih tinggi kalau dia terpilih kembali sebagai Presiden AS.

Tetapi, "Jika saya tidak menang, Anda akan melihat kehancuran seperti yang belum pernah Anda lihat sebelumnya," kata Trump, Selasa (25/2), seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Jokowi dan Trump dijadwalkan lakukan pertemuan, ini topik yang dibahas

Trump menyebutkan, pemerintahannya berencana untuk mengumumkan pemotongan pajak untuk kelas menengah dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sementara penurunan tajam bursa saham pada Senin (24/4) lalu, menurut Trump, adalah buruk karena kekhawatiran akan virus corona baru. Tapi, AS dalam kondisi yang baik dalam mengatasi Covid-19.

Trump menambahkan, Presiden China Xi Jinping sedang bekerja keras memerangi virus corona. "Dan saya pikir, (virus) itu akan di bawah kendali. Saya pikir, itu akan berhasil dengan baik. Kami harap begitu," ujar Trump.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×