kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Junta Myanmar resmi mendakwa Aung San Suu Kyi atas kecurangan pemilu


Selasa, 16 November 2021 / 15:07 WIB
Junta Myanmar resmi mendakwa Aung San Suu Kyi atas kecurangan pemilu
ILUSTRASI. Aksi protes pendukung Aung San Suu Kyi menolak kekuasaan militer di Myanmar.


Sumber: Channel News Asia | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Myanmar telah berada dalam kekacauan sejak militer berkuasa. Gelombang protes terus muncul di berbagai sudut negara yang direspons dengan tindakan represif aparat.

Fortify Rights, sebuah kelompok hak asasi manusia Myanmar, pekan lalu melaporkan bahwa militer Myanmar telah melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional karena diduga telah menangkap pekerja kemanusiaan hingga memblokir akses menuju bantuan makanan untuk orang-orang yang terlantar akibat konflik.

Fortify Rights juga menemukan fakta bahwa militer Myanmar telah melakukan serangan pembakaran, menjarah properti sipil dan menghancurkan makanan, obat-obatan dan pasokan bantuan lainnya.

Melalui sebuah pernyataan yang disetujui ke-15 anggotanya pada Rabu (10/11), Dewan Keamanan PBB kembali mendesak militer Myanmar untuk menahan diri dan menghentikan tindak kekerasan terhadap warga sipil.

"Para anggota Dewan Keamanan menyatakan keprihatinan yang mendalam atas meningkatnya kekerasan baru-baru ini di seluruh Myanmar. Mereka menyerukan penghentian kekerasan dengan segera dan memastikan keselamatan warga sipil," ungkap pernyataan Dewan Keamanan PBB, seperti dikutip Reuters.

Selanjutnya: Dewan Keamanan PBB kembali desak militer Myanmar untuk hentikan kekerasan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×