kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Kasus corona melonjak, Putin: Kami tidak berencana melakukan penguncian nasional


Kamis, 29 Oktober 2020 / 20:44 WIB
Kasus corona melonjak, Putin: Kami tidak berencana melakukan penguncian nasional
ILUSTRASI. Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin pertemuan dengan anggota pemerintah melalui tautan video di kediaman negara Novo-Ogaryovo di luar Moskow, Rusia, 11 Agustus 2020.


Sumber: TASS | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - MOSKOW. Meski kasus virus corona melonjak tinggi, Presiden Vladimir Putin menegaskan, tidak ada rencana untuk memberlakukan pembatasan yang berlebihan apalagi penguncian alias lockdown di Rusia.

"Kami tidak berencana untuk memperkenalkan langkah-langkah pembatasan di seluruh wilayah, meluncurkan apa yang disebut penguncian nasional, ketika ekonomi, operasi bisnis benar-benar dihentikan sepenuhnya," kata Putin, Kamis (29/10), seperti dikutip TASS.

Kasus virus corona di Rusia bertambah 17.717 dalam 24 jam terakhir, rekor tertinggi harian sejak pandemi mendera negeri beruang merah, Pusat Krisis Anti-Virus Corona melaporkan pada Kamis (29/10).

Baca Juga: Rusia deteksi lebih dari 80 mutasi virus corona

Tambahan kasus baru pada Kamis mengantarkan total infeksi di Rusia menjadi 1.581.693. Tingkat pertumbuhan rata-rata kasus naik menjadi 1,1%.

Dari kasus baru dalama 24 jam terakhir, sebanyak 4.906 infeksi terkonfirmasi di Kota Moskow, 758 di St. Petersburg, 514 di Wilayah Moskow, 386 di Wilayah Nizhny Novgorod, dan 319 di Wilayah Arkhangelsk.

Selanjutnya: Putin: Persetan dengan sanksi atas Rusia, kami akan mengatasinya!




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×