kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun


Jumat, 05 Februari 2021 / 10:17 WIB
Kasus skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap, raup dana Rp 23,8 triliun
ILUSTRASI. Kasus investasi skema Ponzi terbesar setelah Madoff terungkap. Investasi skema Ponzi ala GPB Capital ini meraup dana Rp 23,8 triliun.


Sumber: Bloomberg | Editor: Khomarul Hidayat

Gentile, 54 tahun, pendiri dan CEO firma penasihat investasi New York, didakwa dengan konspirasi dan penipuan ditangkap di Boston. Pada penampilan pengadilan awal, dia dibebaskan dengan jaminan seniai US$ 500.000 yang ditandatangani bersama oleh istrinya dan diarahkan untuk menyerahkan senjata api yang dia miliki di rumahnya di Manhasset, New York, dan Clearwater, Florida.

Gentile akan menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun jika terbukti bersalah atas tuduhan paling serius, termasuk penipuan sekuritas, serta denda sebanyak US$ 5 juta, kata Asisten Jaksa Penuntut AS Amanda Beck di pengadilan.

GPB Capital menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi pesawat pribadi dan perjalanan mewah tiga eksekutif GBP, menurut gugatan terpisah oleh Jaksa Agung New York Letitia James.

Pembayaran masuk ke rekening bank pribadi mereka dan ke anggota keluarga, dan Gentile bahkan membeli Ferrari dengan uang itu, kata James. Dia menempatkan dana dari hasil penipuan lebih dari US$ 700 juta.

Baca Juga: Heboh FinCen Files, apa itu? Ini penjelasan lengkapnya

SEC menyebut penawaran investasi GPB Capital itu "ilusi."

“GPB Capital memproyeksikan aura kesuksesan, menggembar-gemborkan bahwa mereka secara konsisten melakukan pembayaran distribusi tahunan 8% kepada investor, serta 'distribusi khusus' berkala mulai dari 0,5% hingga 3%,” sebut SEC.
Kenyataannya, menurut SEC, perusahaan menggunakan dana investor untuk menutupi kekurangan antara dana dari operasi perusahaan portofolio dan jumlah yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran distribusi 8% tahunan.

SEC juga mengatakan GPB melanggar undang-undang perlindungan whistle-blower dengan memasukkan bahasa dalam perjanjian penghentian dan pemisahan yang melarang dua mantan karyawan untuk menghadap ke regulator keuangan.

Skema investasi yang diduga dilakukan dari Agustus 2015 hingga Desember 2018 itu, menurut dakwaan, juga menyebut Jeffrey Lash, 51 tahun, dari Naples, Florida, mantan direktur pelaksana di GPB, dan Jeffrey Schneider, 52 tahun, dari Austin, Texas, pemilik agen penempatan GPB Ascendant Capital.

Kevin Galbraith, pengacara Lash, dan Glenn Colton, pengacara Schneider, tidak segera membalas telepon untuk meminta komentar atas kasus tersebut.

Baca Juga: Penipu skema ponzi terbesar AS Madoff tak mau mati di penjara




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×