Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Pada Mei 2020, Emirsyah dipenjara karena tuduhan suap dan pencucian uang terkait pembelian pesawat dari Airbus dan mesin dari Rolls-Royce. Selain hukuman delapan tahun, mantan eksekutif Garuda itu juga didenda US$ 1,4 juta.
Masih mengutip Aerotime, menurut laporan keuangan kuartal 3 2020 Bombardier yang diterbitkan pada 5 November 2020, perusahaan mengindikasikan bahwa tidak ada tuduhan yang diajukan terhadap Korporasi atau direktur, pejabat, atau karyawannya.
Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) ekspansi rute ke tiga destinasi wisata unggulan nasional
Perusahaan telah melakukan penyelidikan internal terhadap masalah tersebut, yang dilakukan oleh penasihat eksternal.
“Korporasi telah bertemu dengan SFO untuk membahas status tinjauan internal Korporasi dan potensi bantuannya dengan investigasi SFO secara sukarela,” tambah Bombardier terkait masalah tersebut.