kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Keadaan darurat dicabut, pendemo tetap minta PM Thailand mundur


Kamis, 22 Oktober 2020 / 13:31 WIB
Keadaan darurat dicabut, pendemo tetap minta PM Thailand mundur
ILUSTRASI. Pendemo pro-demokrasi memadati jalan saat aksi protes anti pemerintah di Bangkok, Thailand.


Sumber: Channel News Asia,Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

Saat Prayut berbicara, puluhan ribu pengunjuk rasa berbaris menuju kantornya di Gedung Pemerintah untuk menuntut pengunduran dirinya serta pencabutan keadaan darurat dan pembebasan puluhan aktivis yang ditangkap.

"Itu (pencabutan keadaan darurat) tidak cukup. Dia (Prayut) harus mengundurkan diri," kata Too, salah satu peserta demo.

Salah satu pemimpin aksi protes, Tattep Ruangprapaikitseree, menegaskan, Prayut harus mengundurkan diri meskipun telah mencabut langkah-langkah darurat.

Tattep mengatakan kepada Reuters, tuntutan lain dari pengunjuk rasa dapat dibahas di parlemen.

Baca Juga: Di tengah aksi unjuk rasa, pariwisata Thailand kembali terbuka untuk turis asing

Tapi, "Prayut harus mundur dulu dan itu yang paling mudah dilakukan," ujarnya.

Dalam pidatonya, Prayut mengatakan, sengketa harus diselesaikan di parlemen.

Hanya, mayoritas parlemen adalah pendukungnya, bahkan seluruh majelis tinggi telah ditunjuk oleh Prayut.

"Para pengunjuk rasa telah bersuara dan pandangan mereka sudah didengar," kata Prayut. "Sekarang saatnya bagi mereka untuk membiarkan pandangan mereka didamaikan dengan pandangan segmen lain dari masyarakat Thailand".

Selanjutnya: Liput aksi protes, Thailand hentikan siaran stasiun TV online




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×