kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kepalang marah, Korut tolak utusan Korsel & bersumpah kerahkan pasukan ke perbatasan


Rabu, 17 Juni 2020 / 07:29 WIB
Kepalang marah, Korut tolak utusan Korsel & bersumpah kerahkan pasukan ke perbatasan
ILUSTRASI. Seorang tentara Korea Utara terlihat di samping pos jaga di dalam wilayah Korea Utara dalam gambar ini diambil di dekat zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea di Paju, Korea Selatan 16 Juni 2020. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Tidak ada pernyataan langsung dari kantor Moon.

Reuters memberitakan, setiap langkah untuk membatalkan kesepakatan perdamaian lintas-perbatasan menimbulkan kemunduran besar pada upaya Moon untuk rekonsiliasi yang tahan lama dengan Korea Utara. Di sisi lain, hal itu mempersulit upaya membujuk Pyongyang untuk meninggalkan program nuklir dan misilnya.

Baca Juga: Militer Korea Utara ancam akan ubah perbatasan menjadi benteng pertahanan

Kim Yo Jong juga mengecam Moon dengan keras dalam pernyataan KCNA lainnya. Adik kandung Kim Jong Un ini mengatakan Moon gagal menerapkan salah satu pakta 2018 dan telah membuat hubungan antar-Korea menjadi wayang AS.

Dalam pidato hari Senin, yang menandai peringatan 20 tahun KTT antar-Korea pertama, Moon menyatakan penyesalannya terhadap hubungan Korea Utara-AS dan hubungan antar-Korea yang belum mencapai kemajuan seperti yang diharapkan. Akan tetapi dia meminta Pyongyang untuk mempertahankan kesepakatan damai dan kembali ke meja dialog.

Baca Juga: Situasi Korea Utara-Korea Selatan semakin memanas, ini penyebabnya




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×