kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.350.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Kepalang marah, Korut tolak utusan Korsel & bersumpah kerahkan pasukan ke perbatasan


Rabu, 17 Juni 2020 / 07:29 WIB
Kepalang marah, Korut tolak utusan Korsel & bersumpah kerahkan pasukan ke perbatasan
ILUSTRASI. Seorang tentara Korea Utara terlihat di samping pos jaga di dalam wilayah Korea Utara dalam gambar ini diambil di dekat zona demiliterisasi yang memisahkan kedua Korea di Paju, Korea Selatan 16 Juni 2020. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dalam artikel terpisah KCNA pada hari Rabu, seorang juru bicara untuk Staf Umum Tentara Rakyat Korea (KPA) mengatakan akan mengirim pasukan ke Gunung Kumgang dan Kaesong di dekat perbatasan, di mana kedua Korea telah melakukan proyek ekonomi bersama di masa lalu.

Baca Juga: Korea Utara: Kami terus bangun pasukan militer untuk atasi ancaman Amerika

Pos-pos polisi yang telah ditarik dari Zona Demiliterisasi (DMZ) akan dipasang kembali, sementara unit artileri dekat perbatasan laut barat tempat para pembelot sering mengirimkan selebaran akan diperkuat dengan peringatan kesiapan yang ditingkatkan ke tingkat “tugas tempur kelas atas," kata juru bicara itu.

Baca Juga: Kantor penghubung hancur lebur, Korsel berang: Korut harus bertanggungjawab!

Ditambahkan pula, Korea Utara juga akan memulai kembali pengiriman selebaran anti-Seoul melintasi perbatasan.

"Area yang menguntungkan untuk menyebarkan selebaran di Selatan akan terbuka di seluruh garis depan dan dorongan orang-orang kami untuk menyebarkan selebaran akan dijamin secara militer dan langkah-langkah keamanan menyeluruh akan diambil," katanya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×