kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kim Jong Un dikabarkan sakit parah dan dalam bahaya besar, banyak yang meragukan


Selasa, 21 April 2020 / 12:21 WIB
Kim Jong Un dikabarkan sakit parah dan dalam bahaya besar, banyak yang meragukan
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. KCNA via REUTERS


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Dua sumber pemerintah Korea Selatan mengatakan pada hari Selasa, pemimpin Korea Utara Kim Jong Un tidak sakit parah. Hal ini  menyusul laporan bahwa ia telah menjalani prosedur kardiovaskular dan sekarang dalam "bahaya besar".

Melansir Reuters, sebuah laporan media Korea Selatan mengatakan Senin malam bahwa Kim menerima perawatan setelah menjalani operasi kardiovaskular, di tengah spekulasi tentang kesehatan Kim menyusul ketidakhadirannya dari acara ulang tahun utama bulan ini.

Namun, kata dua sumber pemerintah Korea Selatan, laporan tentang kesehatan Kim tidak benar. Gedung Biru kepresidenan mengatakan tidak ada tanda-tanda yang tidak biasa datang dari Utara.

Baca Juga: Kim Jong Un tengah dirawat di sebuah vila, sakit apa?

Daily NK, sebuah situs web khusus yang berbasis di Seoul, mengutip sumber-sumber tak dikenal di negara yang terisolasi itu dengan mengatakan Kim sedang memulihkan diri di sebuah vila di daerah resor Gunung Kumgang, Hyangsan di pantai timur setelah menjalani operasi kardiovaskular di sebuah rumah sakit pada 12 April.

CNN melaporkan bahwa Kim berada dalam "bahaya besar".

Sumber berwenang AS yang akrab dengan pemerintah internal AS yang melaporkan Korea Utara mempertanyakan laporan CNN bahwa Kim sakit parah, meskipun ia tidak pernah terlihat lagi di hadapam publik untuk waktu yang lama.

Baca Juga: Pejabat Korea Utara: Sebenarnya ada kasus corona di sini, tapi...




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×