kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.577.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 16.842   24,00   0,14%
  • IDX 8.932   6,55   0,07%
  • KOMPAS100 1.228   0,34   0,03%
  • LQ45 866   -1,24   -0,14%
  • ISSI 324   0,77   0,24%
  • IDX30 439   -1,36   -0,31%
  • IDXHIDIV20 516   -2,40   -0,46%
  • IDX80 137   0,11   0,08%
  • IDXV30 144   -0,04   -0,03%
  • IDXQ30 140   -0,96   -0,68%

Komisi Eropa Mengkaji Peluang Memeriksa Media Sosial Elon Musk Soal Gambar Tak Pantas


Kamis, 08 Januari 2026 / 20:11 WIB
Diperbarui Kamis, 08 Januari 2026 / 22:06 WIB
Komisi Eropa Mengkaji Peluang Memeriksa Media Sosial Elon Musk Soal Gambar Tak Pantas
ILUSTRASI. Komisi Eropa memerintahkan X menyimpan semua dokumen dan data internal berkaitan dengan Grok (REUTERS/Dado Ruvic)


Sumber: Reuters,Bloomberg | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Komisi Eropa memerintahkan platform media sosial X untuk menyimpan semua dokumen dan data internal yang berkaitan dengan chatbot kecerdasan buatan bawaannya, Grok. Dokumen tersebut diminta disimpan hingga akhir 2026.

Hal tersebut diungkapkan jurubicara Komisi Eropa Thomas Regnier kepada wartawan, Kamis (8/1). "Ini berarti kepada platform, simpan dokumen internal Anda, jangan membuangnya, karena kami ragu tentang kepatuhan Anda dan kami perlu dapat mengakses dokumen tersebut jika kami memintanya secara eksplisit," kata Regnier, dikutip Reuters.

Komisi Eropa mengatakan, pada Senin (5/1), gambar-gambar perempuan dan anak-anak tanpa busana yang dibagikan di media sosial milik Elon Musk tersebut ilegal dan mengerikan. Kendati begitu, Regnier menyebut, ini tidak berarti Komisi Eropa membuka penyelidikan formal baru.

Grok mendapat kecaman dan kritik dari banyak pejabat negara lantaran akal imitasi (AI) tersebut membuat gambar-gambar berbau seksual, termasuk gambar anak di bawah umur, kendati gambar dibuat terhadap respons atas permintaan pengguna.

Baca Juga: X Didenda Rp 2,3 Triliun, Elon Musk Tuntut Uni Eropa Dibubarkan, Apa yang Terjadi?

Pihak berwenang Malaysia mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (3/1) lalu, mereka sedang menyelidiki gambar-gambar yang dihasilkan oleh Grok setelah adanya keluhan tentang penyalahgunaan AI untuk memanipulasi gambar perempuan dan anak di bawah umur untuk menghasilkan konten yang tidak senonoh, sangat menyinggung, atau berbahaya lainnya.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia, dalam pernyataan resminya, menyebut, embuat atau menyebarkan konten berbahaya tersebut merupakan pelanggaran hukum di Malaysia. Lembaga pengawas media tersebut akan menyelidiki pengguna X yang diduga melanggar hukum dan akan memanggil perwakilan X.

“Meskipun X saat ini bukan penyedia layanan berlisensi, mereka memiliki kewajiban untuk mencegah penyebaran konten berbahaya di platformnya,” menurut komisi tersebut, seperti dikutip Bloomberg.

Musk mengatakan dalam sebuah unggahan di X. Minggu (4/1) lalu, platform tersebut mengambil tindakan terhadap konten ilegal, termasuk yang berkaitan dengan anak-anak, dengan menghapusnya, menangguhkan akun secara permanen, dan bekerjasama dengan pejabat jika diperlukan.

Baca Juga: Kekayan Elon Musk Tembus US$ 600 Miliar, Rekor Baru Orang Terkaya Dunia

“Siapa pun yang menggunakan Grok untuk membuat konten ilegal akan menanggung konsekuensi yang sama seperti jika mereka mengunggah konten ilegal,” kata Musk dalam unggahan tersebut.

Sebelumnya, India, pada Jumat (2/1), menulis surat kepada X dan memerintahkan tinjauan komprehensif terhadap chatbot AI tersebut untuk memastikan bahwa chatbot tersebut tidak menghasilkan konten yang mengandung ketelanjangan, seksualisasi, konten eksplisit seksual, atau konten ilegal lainnya.

X diminta menyerahkan laporan tindakan yang telah diambil kepada Kementerian Elektronik dan Teknologi Informasi India dalam waktu 72 jam dan diperingatkan tentang kemungkinan tindakan hukum berdasarkan hukum pidana dan hukum TI.

Pemerintah India juga mempertimbangkan peraturan tentang platform media sosial untuk konten yang dihasilkan AI yang tidak pantas. “Komite Parlemen telah merekomendasikan undang-undang yang kuat untuk mengatur media sosial,” kata Menteri Teknologi Informasi India Ashwini Vaishnaw dalam sebuah wawancara dengan CNBC-TV 18.

Baca Juga: Kontroversi Gaji Rp16.000 Triliun Elon Musk, Serikat Pekerja dan Pejabat AS Menentang

Prancis, pada Jumat (2/1/2026),menuduh Grok menghasilkan konten seksual yang jelas ilegal di X tanpa persetujuan orang-orang. Pemerintah Prancis, dalam pernyataan resmi menyebut, gambar-gambar yang dibuat oleh Grok berpotensi melanggar Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa.

Regulasi tersebut mengharuskan platform besar untuk mengurangi risiko penyebaran konten ilegal, menurut pernyataan tersebut.

Selama dua minggu terakhir, semakin banyak pengguna di platform tersebut meminta Grok untuk membuat gambar dan mengubah foto wanita dan anak-anak dalam konteks seksual. Tren ini menyebar secara global setelah platform tersebut memperkenalkan fitur pengeditan gambar menjelang Natal.

Selanjutnya: Ekonom BCA: Defisit APBN 2025 ke 2,92% PDB, Bisa Pengaruhi Sentimen Investor Obligasi

Menarik Dibaca: Arsenal vs Liverpool 9 Januari 2026: Big Match Persaingan Juara di Premier League




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×