Sumber: foxnews | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Elon Musk dan para pejabat pemerintahan Trump melontarkan kritik keras terhadap Uni Eropa setelah lembaga eksekutif blok tersebut mengumumkan denda sebesar US$ 140 juta atau setara dengan Rp 2,3 triliun (kurs Rp 16.500) terhadap platform media sosial Musk, X.
“UE seharusnya dibubarkan, dan kedaulatan dikembalikan ke masing-masing negara agar pemerintahnya bisa lebih mewakili rakyatnya,” tulis Musk di X pada Sabtu. Ia menambahkan tagar: “AbolishTheEU.”
Mengutip Fox News, Komisi Eropa menyatakan bahwa mereka menjatuhkan denda kepada X karena tidak mematuhi kewajiban transparansi dalam aturan Digital Services Act (DSA). Menurut UE, X dianggap menerapkan desain yang “menyesatkan” pada fitur centang biru, tidak transparan dalam penyimpanan data iklannya, serta gagal menyediakan akses data publik untuk peneliti.
Pengumuman denda itu pun diunggah Komisi Eropa langsung melalui platform X.
Pada Jumat, menanggapi unggahan Senator Ted Cruz yang menyebut denda itu sebagai “aib” dan mendesak Presiden Donald Trump untuk menjatuhkan sanksi sampai keputusan itu dibatalkan, Musk menulis, “UE menjatuhkan denda gila ini bukan hanya pada X, tapi juga kepada saya secara pribadi, semakin tidak masuk akal!”
“Karena itu, sangat masuk akal jika respons kita tak hanya ditujukan kepada UE, tetapi juga kepada individu-individu yang mengambil tindakan terhadap saya,” tulis Musk.
Baca Juga: Elon Musk Bocorkan Rahasia Gedung Putih, Siapa yang Akan Berkuasa setelah Era Trump?
Dalam unggahan lain, ia menyebut denda itu “bulls---”. Musk juga menambahkan, “Saya mencintai Eropa, tapi bukan monster birokrasi bernama UE.”
Menteri Luar Negeri Marco Rubio menulis bahwa denda tersebut “bukan sekadar serangan terhadap X, tapi serangan terhadap semua platform teknologi AS dan rakyat Amerika oleh pemerintah asing.”
Sebelum denda itu diumumkan, Wakil Presiden JD Vance sudah mengatakan, UE seharusnya mendukung kebebasan berbicara, bukan menyerang perusahaan Amerika dengan alasan yang tidak masuk akal.
UE mengesahkan DSA pada 2022 untuk mengatur platform online seperti media sosial dan “mencegah aktivitas ilegal dan berbahaya di internet serta penyebaran disinformasi.” Namun, aturan ini mendapat tentangan dari pemerintahan Trump yang mendorong kampanye global untuk kebebasan berekspresi.
Thomas Regnier, juru bicara bidang Tech Sovereignty, Defense, Space and Research di Komisi Eropa, menegaskan bahwa denda ini tidak ada hubungannya dengan moderasi konten.
“Keputusan hari ini tidak ada kaitannya dengan moderasi konten,” katanya. “Ini murni soal kewajiban transparansi bagi warga Uni Eropa.”
Baca Juga: Kontroversi di Kala Elon Musk Membangun Kota Mandiri













