kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Korban ponzi Bernard Madoff menerima tambahan uang, 12 tahun setelah penangkapannya


Jumat, 11 Desember 2020 / 07:40 WIB
Korban ponzi Bernard Madoff menerima tambahan uang, 12 tahun setelah penangkapannya
ILUSTRASI. Bernard Madoff mengaku bersalah atas 11 dakwaan pidana dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada Juni 2009.


Sumber: Reuters | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. NEW YORK. Pengawas dua program kompensasi kepada korban skema Ponzi Bernard Madoff telah mengumumkan pembayaran baru sebesar US$ 679 juta, menjelang peringatan 12 tahun penangkapan penipu yang sekarang dipenjara.

Kamis (10/12), Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa pihaknya mulai membayar sekitar US$ 488 juta untuk membantu individu, sekolah, badan amal, program pensiun, dan lainnya untuk mengganti kerugian mereka.

Pada hari Rabu (9/12), Irving Picard, wali amanat yang melikuidasi bekas Bernard L. Madoff Investment Securities LLC, mengatakan, dia akan meminta persetujuan pengadilan bulan depan untuk mendistribusikan tambahan US$ 190,8 juta kepada lebih dari 800 mantan pelanggan Madoff.

Setelah pembayaran, pemerintah akan mengirimkan hampir US$ 3,2 miliar kepada hampir 37.000 korban. Angka tersebut makin mendekati dana US$ 4,05 miliar yang diperhitungkan pada tahun 2013. Sementara Picard akan mengirimkan US$ 14,1 miliar kepada pelanggan Madoff yang diperkirakan kehilangan US$ 17,5 miliar.

Baca Juga: Hati-hati! Ini modus yang kerap digunakan perdagangan berjangka komoditi (PBK) bodong

Dana pemerintah dikelola oleh mantan Ketua Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) Richard Breeden. Dana ini sebagian besar berasal dari penyelesaian dengan JPMorgan Chase & Co yang dulu merupakan bekas bank yang dipakai Madoff dan perkebunan Jeffry Picower, mantan investor Madoff.

Berbeda dengan Picard, Breeden memberikan kompensasi kepada korban yang mengalami kerugian tidak langsung dari Madoff, seperti dengan berinvestasi pada hedge fund yang mengirimkan uang kepadanya.

Baca Juga: FinCen Files: Transaksi janggal di perbankan Indonesia bernilai Rp 7,46 triliun

Madoff, 82, ditangkap pada 11 Desember 2008 setelah mengakui penipuannya kepada putra-putranya. Dia kemudian mengaku bersalah atas 11 dakwaan pidana dan dijatuhi hukuman 150 tahun penjara pada Juni 2009 oleh Hakim Wilayah Denny Chin, yang merupakan hakim pengadilan pada saat itu.

Pada 4 Juni, Chin menolak permintaan Madoff untuk dibebaskan lebih awal dari penjara karena dia sekarat akibat gagal ginjal. China mengatakan bahwa pelaku "salah satu kejahatan keuangan yang mengerikan di zaman kita" tidak pantas dibebaskan dengan belas kasih.

Baca Juga: Amerika menolak pembebasan lebih awal Madoff yang sekarat




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×