Sumber: Korea Times | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Tetapi keputusan akhir mencatat bahwa pengoperasian situs tersebut memang berkontribusi pada kepentingan publik karena akhirnya memberi perhatian lebih kepada para orang tua tunggal yang kesulitan mengurus anak-anak mereka.
Melihat dampak positif dari situs semacam itu, pemerintah Korea Selatan mulai mempertimbangkan rencana pembuatan situs serupa yang juga akan mengungkapkan daftar orang tua yang tidak menafkahi anaknya.
Korea Times mengabarkan bahwa pemerintah berencana untuk mengubah Undang-Undang Pelaksanaan Tunjangan Anak untuk mengawasi orang tuan tanpa hak asuh yang lalai dalam memberikan nafkah.
Di dunia, ada 14 negara yang secara pidana memberikan hukuman para orang tua yang dengan sengaja tidak membayar tunjangan anak setelah bercerai. Beberapa negara di antaranya adalah AS, Australia, Belgia, Denmark, Prancis, dan Jerman.
Selain itu, negara lain seperti Selandia Baru dan Australia juga melarang orang tua yang tidak membayar untuk meninggalkan negaranya. Sementara di AS, Inggris, dan Kanada, orang tua yang lalai akan dikenai penangguhan SIM.
Di Korea Selatan sendiri, sekarang dimungkinkan untuk menangguhkan SIM orang tua yang tidak memberikan nafkah pada anaknya setelah bercerai.