kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Korsel catat 208 kasus corona pada Sabtu (14/11), tertinggi sejak awal September


Minggu, 15 November 2020 / 08:13 WIB
Korsel catat 208 kasus corona pada Sabtu (14/11), tertinggi sejak awal September
ILUSTRASI. Ilustrasi corona di Seoul. REUTERS/Kim Hong-Ji


Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengatakan, Korea Selatan melaporkan 208 kasus virus corona baru pada Sabtu (14/11) malam, menandai peningkatan tiga digit berturut-turut.

Angka ini sedikit lebih tinggi dari kasus infeksi baru sehari sebelumnya yang mencapai 205 kasus, dan merupakan kasus tertinggi sejak awal September.

Mengutip Reuters, Minggu (15/11), dari kasus-kasus tersebut, 176 ditularkan di dalam negeri dan 32 diimpor. Hampir 70% dari kasus yang ditularkan secara lokal berasal dari Seoul dan provinsi Gyeonggi, daerah padat penduduk di dekat ibu kota.

Pada hari Sabtu, Presiden Moon Jae-in mendesak pihak berwenang dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran mereka tentang penyebaran virus corona, memperkuat pengawasan menyeluruh atas pedoman keselamatan seperti wajib mengenakan masker.

Baca Juga: Korea Selatan catat kasus harian corona di atas 200, pertama kali sejak September

Korea Selatan mulai mendenda orang-orang yang tidak memakai masker di depan umum pada hari Jumat, karena infeksi harian di negara itu terus meningkat.

Menurut data KDCA, penghitungan terbaru membuat total infeksi di negara itu menjadi 28.546, dengan 493 kematian.

Selanjutnya: WHO catat lebih dari 628.000 kasus baru virus corona, rekor tertinggi!




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×