kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.043   35,00   0,19%
  • IDX 6.264   29,41   0,47%
  • KOMPAS100 822   3,36   0,41%
  • LQ45 626   2,51   0,40%
  • ISSI 217   0,86   0,40%
  • IDX30 352   2,00   0,57%
  • IDXHIDIV20 432   1,19   0,28%
  • IDX80 94   0,38   0,41%
  • IDXV30 119   0,44   0,37%
  • IDXQ30 112   0,28   0,25%

Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta


Rabu, 08 Juli 2020 / 13:34 WIB
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. KCNA via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel. 

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka. Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut. 

Baca Juga: Kim Jong Un klaim berhasil hentikan penyebaran virus corona di negaranya

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×