Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel.
Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka. Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut.
Baca Juga: Kim Jong Un klaim berhasil hentikan penyebaran virus corona di negaranya
Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru