kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.474   -18,43   -0,25%
  • KOMPAS100 1.157   -2,53   -0,22%
  • LQ45 916   -4,20   -0,46%
  • ISSI 227   0,62   0,28%
  • IDX30 472   -3,20   -0,67%
  • IDXHIDIV20 569   -3,70   -0,65%
  • IDX80 132   -0,23   -0,17%
  • IDXV30 141   0,46   0,33%
  • IDXQ30 157   -0,73   -0,46%

Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta


Rabu, 08 Juli 2020 / 13:34 WIB
Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. KCNA via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel. 

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka. Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut. 

Baca Juga: Kim Jong Un klaim berhasil hentikan penyebaran virus corona di negaranya

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×