kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.846   -106,00   -0,67%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta


Rabu, 08 Juli 2020 / 13:34 WIB
Korsel hukum Kim Jong Un bayar denda ke mantan tawanan perang Rp 505,2 juta
ILUSTRASI. Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. KCNA via REUTERS


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pengadilan di Korea Selatan (Korsel) untuk pertama kalinya menjatuhkan sanksi kepada Pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un. Pengadilan Korsel memerintahkan Kim untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tawanan perang. 

Putusan tersebut merupakan kali pertama pengadilan Korsel mengklaim wilayah Korut atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin Korut. Kedua pria tersebut masing-masing bermarga Han (87) dan Ro (90).

Mereka ditangkap selama Perang Korea namun tidak pernah dipulangkan ke Korsel setelah gencatan senjata. 

Baca Juga: Utusan AS untuk Korut tiba di Seoul bicarakan nuklir

Sebaliknya, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade sebagaimana dilansir dari AFP, Selasa (7/7/2020). 

Setelah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka berhasil kembali ke Korsel melalui China. Han kembali pada 2000 sedangkan Ro kembali ke Korsel pada 2001. 

Mereka mengajukan gugatan ke pengadilan pada 2016 dan mengaku telah mengalami gangguan mental dan fisik yang cukup parah. Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Selasa memerintahkan Kim Jong Un membayar korban masing-masing US$ 17.500 atau setara Rp 252,6 juta. 

Baca Juga: Soal senjata nuklir, Korea Utara: Korea Selatan harus berhenti ikut campur

Menyusul keputusan tersebut, sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua korban mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korut. Ketika perang berakhir, terdapat 170.000 tawanan perang Korut dan China di kamp tahanan perang milik PBB. Sementara itu, terdapat 100.000 tawanan perang yang ditahan di Korut.

Dari sekian banyak tawanan perang yang ditahan di Korut, mereka hanya memulangkan 8.343 orang saja menurut Pemerintah Korsel. 

Sejak saat itu, Korsel mengangkat masalah ini berkali-kali. Namun Korut menyatakan tidak ada lagi mantan tentara Korsel yang ditahan di wilayah mereka. Organisasi kelompok masyarakat sipil menyebutkan terdapat 80 tawanan perang dari Korsel yang melarikan diri dari Korut. 

Baca Juga: Kim Jong Un klaim berhasil hentikan penyebaran virus corona di negaranya

Pengacara yang mewakili dua korban tersebut menyambut baik keputusan hakim. Dia mengatakan Korsel untuk kali pertama menggunakan yurisdiksinya menghukum Kim Jong Un.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawanan Perang Dihukum Kerja Paksa, Kim Jong Un Didenda Rp 505,2 Juta"
Penulis : Danur Lambang Pristiandaru
Editor : Danur Lambang Pristiandaru


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×