kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:47 WIB
Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS dan China bertemu untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, China, 30 Juli 2019.


Sumber: Al Jazeera | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengeluarkan undang-undang untuk melawan sanksi negara asing, berusaha untuk meredakan tekanan dari Amerika Serikat dan Uni Eropa atas perdagangan, teknologi, Hong Kong, juga Xinjiang.

Lembaga legislatif tinggi China, Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengesahkan undang-undang itu pada Kamis, menurut CCTV, seperti dilansir Al Jazeera. Namun, detail isinya belum dirilis.

Undang-undang baru tersebut adalah alat hukum terbaru dan paling luas di China untuk menanggapi sanksi negara asing. 

Para ahli lokal mengatakan, undang-undang itu dimaksudkan untuk memberi tindakan pembalasan China lebih legitimasi dan prediktabilitas.

Perusahaan asing, bagaimana pun, khawatir tentang efek peredam yang mungkin terjadi pada investasi asing di China.

Baca Juga: Biden Membuka Pemblokiran WeChat dan TikTok, China: Ini Langkah yang Benar

AS dan sekutunya semakin memberikan sanksi kepada pejabat China untuk mengungkapkan keprihatinan tentang bagaimana negeri tembok raksasa memperlakukan minoritas Muslim Uighur di Xinjiang dan kegiatan pro-demokrasi di Hong Kong. 

Misalnya, 14 wakil ketua komite tetap NPC berada di bawah sanksi AS karena mengesahkan undang-undang keamanan nasional tahun lalu, yang menurut para kritikus telah melumpuhkan kebebasan politik di Hong Kong.

Washington juga menargetkan perusahaan China, seperti Huawei dan ZTE, lantaran melanggar sanksi AS terhadap Iran atau Korea Utara, tindakan yang Beijing sebut sebagai "yurisdiksi lengan panjang".

Kamar Dagang Uni Eropa cemas

China telah membalas dalam beberapa bulan terakhir, menjatuhkan sanksi pada politisi senior dan pejabat dari AS, Uni Eropa, dan Inggris.

Baca Juga: China dan AS Bertukar Telepon, Tak Semudah Itu Mencairkan Perang Dagang Kedua Negara

Kementerian Perdagangan China pada Januari lalu juga mengumumkan mekanisme untuk menilai, apakah pembatasan asing atas perdagangan dan kegiatan bisnis Tiongkok dibenarkan. 

Dan, bagi individu atau perusahaan China untuk menuntut kompensasi di pengadilan negeri tembok raksasa.

Kamar Dagang Uni Eropa mengatakan, anggotanya khawatir dengan kurangnya transparansi tentang pengesahan undang-undang tersebut.

“China tampaknya sedang terburu-buru. Tindakan seperti itu tidak kondusif untuk menarik investasi asing atau meyakinkan perusahaan yang semakin merasa bahwa mereka akan digunakan sebagai pion pengorbanan dalam permainan catur politik,” kata Joerg Wuttke, Presiden Kamar Dagang Uni Eropa, kepada Reuters, seperti dikutip Al Jazeera.

Perusahaan asing yang ingin berbisnis di China mungkin menghadapi peningkatan pengawasan dari otoritas regulasi terkait dengan operasi mereka baik di dalam maupun di luar negeri, menurut Shaun Wu dari Paul Hastings, firma hukum di Hong Kong.

Selanjutnya: China kecam kunjungan senator AS ke Taiwan: Ini provokasi politik yang sangat keji



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×