kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.903   -36,00   -0,20%
  • IDX 6.388   44,77   0,71%
  • KOMPAS100 841   8,62   1,04%
  • LQ45 638   7,02   1,11%
  • ISSI 221   2,20   1,01%
  • IDX30 358   3,78   1,07%
  • IDXHIDIV20 436   3,28   0,76%
  • IDX80 96   1,03   1,08%
  • IDXV30 120   0,85   0,71%
  • IDXQ30 114   1,02   0,91%

Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:47 WIB
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS dan China bertemu untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, China, 30 Juli 2019.


Sumber: Al Jazeera | Editor: S.S. Kurniawan

Kementerian Perdagangan China pada Januari lalu juga mengumumkan mekanisme untuk menilai, apakah pembatasan asing atas perdagangan dan kegiatan bisnis Tiongkok dibenarkan. 

Dan, bagi individu atau perusahaan China untuk menuntut kompensasi di pengadilan negeri tembok raksasa.

Kamar Dagang Uni Eropa mengatakan, anggotanya khawatir dengan kurangnya transparansi tentang pengesahan undang-undang tersebut.

“China tampaknya sedang terburu-buru. Tindakan seperti itu tidak kondusif untuk menarik investasi asing atau meyakinkan perusahaan yang semakin merasa bahwa mereka akan digunakan sebagai pion pengorbanan dalam permainan catur politik,” kata Joerg Wuttke, Presiden Kamar Dagang Uni Eropa, kepada Reuters, seperti dikutip Al Jazeera.

Perusahaan asing yang ingin berbisnis di China mungkin menghadapi peningkatan pengawasan dari otoritas regulasi terkait dengan operasi mereka baik di dalam maupun di luar negeri, menurut Shaun Wu dari Paul Hastings, firma hukum di Hong Kong.

Selanjutnya: China kecam kunjungan senator AS ke Taiwan: Ini provokasi politik yang sangat keji




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×