kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 17.891   36,00   0,20%
  • IDX 6.307   -78,16   -1,22%
  • KOMPAS100 825   -9,57   -1,15%
  • LQ45 629   -5,41   -0,85%
  • ISSI 218   -4,19   -1,89%
  • IDX30 349   -3,76   -1,07%
  • IDXHIDIV20 436   -3,94   -0,90%
  • IDX80 94   -1,03   -1,08%
  • IDXV30 119   -1,38   -1,14%
  • IDXQ30 112   -1,09   -0,96%

Lawan sanksi negara asing, China rilis undang-undang baru


Jumat, 11 Juni 2021 / 14:47 WIB
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS dan China bertemu untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, China, 30 Juli 2019.


Sumber: Al Jazeera | Editor: S.S. Kurniawan

Kementerian Perdagangan China pada Januari lalu juga mengumumkan mekanisme untuk menilai, apakah pembatasan asing atas perdagangan dan kegiatan bisnis Tiongkok dibenarkan. 

Dan, bagi individu atau perusahaan China untuk menuntut kompensasi di pengadilan negeri tembok raksasa.

Kamar Dagang Uni Eropa mengatakan, anggotanya khawatir dengan kurangnya transparansi tentang pengesahan undang-undang tersebut.

“China tampaknya sedang terburu-buru. Tindakan seperti itu tidak kondusif untuk menarik investasi asing atau meyakinkan perusahaan yang semakin merasa bahwa mereka akan digunakan sebagai pion pengorbanan dalam permainan catur politik,” kata Joerg Wuttke, Presiden Kamar Dagang Uni Eropa, kepada Reuters, seperti dikutip Al Jazeera.

Perusahaan asing yang ingin berbisnis di China mungkin menghadapi peningkatan pengawasan dari otoritas regulasi terkait dengan operasi mereka baik di dalam maupun di luar negeri, menurut Shaun Wu dari Paul Hastings, firma hukum di Hong Kong.

Selanjutnya: China kecam kunjungan senator AS ke Taiwan: Ini provokasi politik yang sangat keji




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×