kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lebanon akan denda warga yang tidak divaksin dan menularkan Covid-19


Rabu, 08 Desember 2021 / 13:30 WIB
Lebanon akan denda warga yang tidak divaksin dan menularkan Covid-19
ILUSTRASI. Situasi Kota Beirut, Lebanon, selama masa lockdown Covid-19.


Sumber: Arab News | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - BEIRUT. Parlemen Lebanon pada Selasa (7/12) meratifikasi undang-undang baru yang mengatur langkah-langkah penanganan pandemi Covid-19.

Salah satu langkah yang menjadi sorotan adalah penerapan denda 250.000 pound Lebanon, atau sekitar US$ 165, untuk mereka yang tidak divaksinasi dan menularkan Covid-19.

Jumlah denda naik cukup drastis dari aturan sebelumnya yang hanya 50.000 pound Lebanon. Undang-undang baru juga masih belum mewajibkan vaksinasi terhadap Covid-19.

Di tengah kondisi ekonomi negara yang sedang buruk saat ini, aturan denda diharapkan bisa akan memberi dampak signifikan pada pengurangan infeksi Covid-19.

"Dalam situasi keuangan ekonomi di Lebanon, dan tingkat kemiskinan, itu pasti akan berdampak," ungkap Menteri Kesehatan Dr. Firas Abiad kepada Arab News.

Aturan baru ini tentunya mendapat kritik dari banyak pihak, terutama mengenai bagaimana cara mengetahui apakah mereka menularkan Covid-19 atau tidak.

"Bukan salah saya jika seseorang menularkan Covid-19 kepada saya dan kemudian menyebar. Bahkan mereka yang divaksinasi, mereka masih bisa terinfeksi dan menyebarkan virus. Itu sebabnya, itu tidak praktis," kata Hania Michele, seorang manajer bisnis di Lebanon.

Baca Juga: Peneliti menyebut virus corona varian Omicron cenderung memicu gejala ringan

Tingginya denda juga menjadi masalah baru di tengah krisis ekonomi Lebanon. Orang yang nantinya melanggar, dianggap belum tentu bisa membayar denda sebesar itu.

"Saya tidak yakin apakah orang, yang sudah bangkrut, akan mampu membayar 250.000 pound Lebanon. Tidak salah mendenda yang menyebarkan virus, tapi orangnya bangkrut dan tidak punya uang untuk membayar tes PCR," kata Yousef, seorang warga yang bekerja sebagai tukang cukur.

Banyak warga yang merasa peningkatan nilai denda saat ini sudah terlambat, karena Lebanon sudah menghadapi gelombang keempat Covid-19. Mereka beranggapan seharusnya denda diberlakukan untuk mengetatkan aturan penggunaan masker.

Warga lain mengaku tidak peduli dengan aturan baru dan tetap menolak untuk divaksinasi, namun akan tetap melindungi dirinya sendiri dengan memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan lainnya.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×