kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Macron: Prancis akan Akui Palestina sebagai Sebuah Negara


Jumat, 25 Juli 2025 / 08:56 WIB
Macron: Prancis akan Akui Palestina sebagai Sebuah Negara
ILUSTRASI. Prancis akan mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Demikian pernyataan resmi Presiden Prancis Emmanuel Macron. REUTERS/Christian Hartmann


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Komitmen terhadap hukum internasional

Dalam unggahannya pada hari Kamis, Macron membagikan surat kepada Presiden Otoritas Palestina (PA) Mahmoud Abbas yang menguraikan niatnya.

Menanggapi hal ini, wakil Abbas, Hussein al-Sheikh, memuji pemimpin Prancis tersebut.

“Sikap ini mencerminkan komitmen Prancis terhadap hukum internasional dan dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara merdeka kami,” kata Sheikh.

Hamas juga memuji pengumuman Macron sebagai “langkah positif” dan mendesak semua negara untuk melakukan hal yang sama.

“Kami menganggap ini sebagai langkah positif ke arah yang benar untuk menegakkan keadilan bagi rakyat Palestina kami yang tertindas dan mendukung hak sah mereka untuk menentukan nasib sendiri,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Tonton: Momentum Prajurit TNI Unjuk Gigi di Depan Presiden Macron dan Presiden Prabowo

"Kami menyerukan kepada seluruh negara di dunia – terutama negara-negara Eropa dan negara-negara yang belum mengakui Negara Palestina – untuk mengikuti jejak Prancis," tambah Hamas.

Mendiang pemimpin Palestina Yasser Arafat secara sepihak mendeklarasikan negara Palestina merdeka selama Intifada Pertama pada tahun 1988, dan Aljazair segera menjadi negara pertama yang secara resmi mengakui negara tersebut.


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×