kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahathir tak dianggap, Partai Pribumi Bersatu: Muhyiddin ketua yang sah


Jumat, 05 Juni 2020 / 13:52 WIB
Mahathir tak dianggap, Partai Pribumi Bersatu: Muhyiddin ketua yang sah
ILUSTRASI. Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin. Foto ANTARA/Agus Setiawan/ama.


Sumber: The Star | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - PETALING JAYA. Dewan tertinggi Partai Pribumi Bersatu Malaysia mengakui Muhyiddin Yassin sebagai penjabat ketua partai yang sah. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Hamzah Zainudin.

Melansir The Star, Hamzah mengatakan, pertemuan dewan tertinggi Partai Bumi Bersatu, yang diadakan di  Asosiasi Alumni Universitas Malaya pada Kamis (4/6/2020) malam, dipimpin oleh Muhyiddin.

"Dalam pertemuan itu, dewan tertinggi mengakui tanggung jawab yang dipegang oleh Muhyiddin sebagai ketua yang sah, sejalan dengan Klausul 16.9 konstitusi Bersatu, setelah pengunduran diri Mahathir Mohamad sebagai ketua Partai Bersatu pada 24 Februari.

Baca Juga: Politik Malaysia bergejolak, pendukung Mahathir dicopot dari jabatan Partai Bersatu

"Dewan tertinggi mendukung dan memberikan mandat penuh kepada Muhyiddin, yang adalah presiden Bersatu dan Perdana Menteri Malaysia kedelapan setelah ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong, berdasarkan konstitusi negara," kata Hamzah dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat (5/6/2020) seperti yang dikutip The Star.

Dia menambahkan bahwa pertemuan dewan tertinggi juga menegaskan bahwa Partai Pribumi Bersatu telah meninggalkan koalisi Pakatan Harapan, seperti yang diputuskan oleh dewan pada 23 Februari.

Baca Juga: Gejolak politik Malaysia berlanjut, Sultan Johor bakal bubarkan Majelis Legislatif

"Dewan tertinggi juga mengkonfirmasi bahwa keanggotaan Mahathir, Mukhriz Mahathir, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman, Amiruddin Hamzah dan Maszlee Malik telah diberhentikan sesuai dengan Klausul 10.2.2 dan 10.2.3 dari konstitusi partai, dan keputusan dewan tertinggi tentang penghentian keanggotaan mereka adalah final.




TERBARU

[X]
×