kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Mahathir tersingkir, bagaimana nasib kaum non Muslim-Melayu di Malaysia?


Minggu, 01 Maret 2020 / 18:30 WIB
Mahathir tersingkir, bagaimana nasib kaum non Muslim-Melayu di Malaysia?
ILUSTRASI. Muhyiddin Yassin dan Mahathir Mohamad. Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin dinilai membuka peluang kembalinya dominasi ras Melayu di Malaysia. REUTERS/Olivia Harris


Sumber: Reuters | Editor: Tendi Mahadi

Menurut aktivis hak sosial terkemuka Ivy Josiah, kaum Muslim Melayu banyak yang merasa khawatir atas semangat inklusivitas yang didorong Mahathir cs. “Kami sangat bangga bahwa orang non-Melayu menjadi menteri,” katanya. 

"Pemerintah tidak menyadari hubungan rapuh antara ras, rasa tidak aman Muslim Melayu dan bagaimana oposisi dapat menggunakan agama dan ras untuk memecah belah," katanya.

Baca Juga: Muhyiddin Yassin resmi dilantik sebagai perdana menteri Malaysia

Selama kampanye pemilihan 2018, Mahathir mengatakan bahwa pemerintahannya akan lebih transparan dalam pemberian kontrak pemerintah nyang seringkali jatuh ke tangan orang Melayu.

"Saya pikir Muhyiddin akan memimpin pemerintah Melayu yang lebih pro-etnis yang lebih dicirikan oleh divisi sosial, nasionalisme ekonomi, dan mungkin lebih sedikit pengekangan fiskal," kata Peter Mumford dari konsultan Eurasia.

Asal tahu, menurut konstitusi Malaysia semua orang Melayu adalah Muslim. Mereka membentuk lebih dari 60% populasi di negara ini. Sementara mayoritas warga non-Melayu di Malaysia bukan Muslim.

Baca Juga: Raja Malaysia tunjuk Muhyiddin Yassin sebagai perdana menteri yang baru




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×