kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45894,16   -1,39   -0.15%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Internasional (ICJ) Hari Ini Putuskan Yurisdiksi Kasus Genosida Rusia


Jumat, 02 Februari 2024 / 17:31 WIB
Mahkamah Internasional (ICJ) Hari Ini Putuskan Yurisdiksi Kasus Genosida Rusia
ILUSTRASI. Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag, merupakan badan peradilan utama Pererikatan Bangsa-Bangsa (PBB)


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - DEN HAAG - Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (2/2/2024) ini akan memutuskan apakah kasus yang melibatkan Ukraina yang menuduh Rusia melanggar hukum internasional. Lembaga yang dikenal dengan International Court of Justice (ICJ) ini akan menyatakan bahwa invasi mereka dilancarkan untuk menghentikan dugaan genosida.

Ukraina telah membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ), yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, beberapa hari setelah invasi Rusia ke Ukraina pada 24 Februari 2022.

Meski kasusnya berkisar pada Konvensi Genosida 1948, Kyiv tidak menuduh Moskow melakukan genosida di Ukraina. Sebaliknya, laporan tersebut mengatakan Rusia melanggar perjanjian genosida dengan membenarkan invasi tersebut dengan mengatakan bahwa hal itu diperlukan untuk menghentikan dugaan genosida terhadap penduduk di Ukraina timur.

Baca Juga: Afrika Selatan: Mengapa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu Belum Ditangkap?

Dalam persidangan pada bulan September tahun lalu, pengacara Moskow mendesak hakim untuk membatalkan kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa argumen hukum Kyiv memiliki kelemahan dan pengadilan tidak memiliki yurisdiksi.

Ukraina berpendapat tidak ada risiko genosida di Ukraina timur, tempat mereka berperang melawan pasukan yang didukung Rusia sejak tahun 2014.

Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan memutar fakta untuk mendapatkan keputusan mengenai legalitas keseluruhan tindakan militer Rusia.

Lebih dari dua lusin negara Eropa, serta Australia dan Kanada, mendukung Ukraina dengan memberikan pernyataan resmi kepada pengadilan, menekankan bahwa mereka yakin kasus ini harus dilanjutkan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi PBB Titahkan Israel untuk Mencegah Genosida di Gaza

Pengadilan telah mengeluarkan tindakan darurat pada Maret 2022 dalam kasus ini yang memerintahkan Rusia untuk segera menghentikan operasi militernya di Ukraina. 

Meskipun keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat secara hukum, keputusan tersebut tidak dapat ditegakkan dan beberapa negara, seperti Rusia, telah mengabaikan perintah tersebut.

Jika ICJ memutuskan bahwa kasus genosida Ukraina-Rusia dapat dilanjutkan, maka akan memakan waktu berbulan-bulan sebelum pengadilan dapat mendengarkan seluruh kasus tersebut.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Bacakan Putusan Sela Kasus Genosida Israel Jumat Besok

Awal pekan ini Ukraina meraih kemenangan kecil di ICJ ketika hakim memutuskan bahwa Rusia telah melanggar perjanjian PBB mengenai pendanaan terorisme dan diskriminasi dalam kasus berbeda yang menangani insiden pada tahun 2014.




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×