Sumber: Daily Sabah,Anadolu Agency | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maladewa, pada hari Selasa (2/10), mengumumkan bahwa mereka telah secara resmi mengajukan deklarasi intervensi di Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) untuk bergabung dalam kasus genosida melawan Israel karena melakukan pembantaian di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan tertulis ICJ pada Selasa (2/10) menyebutkan "Kemarin, Maladewa, dengan mengacu pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, mengajukan ke Kepaniteraan Mahkamah sebuah deklarasi intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel)."
Baca Juga: Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina
Hal senada diungkapkan Presiden Maladewa Mohamed Muizzu, dalam sebuah postingan di X. "Maladewa, sesuai dengan Pasal 63 Statuta MI, mengajukan deklarasi intervensi terhadap Aplikasi Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan vs. Israel)," katanya.
Ia menambahkan, Israel harus dipertanggungjawabkan atas tindakan-tindakan yang tidak sah di Gaza. "Aturan hukum harus ditegakkan, dan Israel harus menghentikan tindakan genosidalnya terhadap rakyat Palestina," katanya.
Muizzu menegaskan, Maladewa akan selalu berpihak pada "kemanusiaan, perdamaian, dan keadilan, dan dengan demikian, kita akan terus berdiri bersama rakyat Palestina."
Baca Juga: Pengadilan Tertinggi PBB Menyatakan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
Ia juga mengatakan bahwa Palestina "harus" diakui dan didirikan berdasarkan batas-batas sebelum tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Seperti kita tahu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida Israel tersebut ke tribunal yang berbasis di Den Haag pada akhir tahun 2023, dengan tuduhan bahwa Israel, yang telah membombardir Gaza sejak Oktober lalu, gagal memenuhi komitmen-komitmen di bawah Konvensi Genosida tahun 1948.
Pengadilan Tinggi PBB mengeluarkan perintah sementara pada bulan Mei, memerintahkan Israel untuk menghentikan ofensifnya di kota Gaza Selatan, Rafah. Itu adalah kali ketiga panel 15 hakim mengeluarkan perintah sementara untuk mengurangi jumlah korban jiwa dan meringankan penderitaan kemanusiaan di enklave yang terkepung, di mana korban jiwa telah mencapai lebih dari 41.600.