kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.931.000   26.000   1,36%
  • USD/IDR 16.465   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.898   66,24   0,97%
  • KOMPAS100 1.001   10,19   1,03%
  • LQ45 775   7,44   0,97%
  • ISSI 220   2,72   1,25%
  • IDX30 401   2,31   0,58%
  • IDXHIDIV20 474   1,13   0,24%
  • IDX80 113   1,15   1,03%
  • IDXV30 115   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   0,58   0,44%

Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina


Senin, 22 Juli 2024 / 10:37 WIB
Indonesia Dukung ICJ, Desak Israel Hentikan Pendudukan di Palestina
ILUSTRASI. Peserta aksi yang tergabung dalam Koordinator Muslimat JamaÕah Muslimin (Hizbullah) Niyabah Bekasi membentangkan poster saat berunjuk rasa di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (21/1/2022).


Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - Pemerintan Republik Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan bahwa pendudukan Israel di Palestina adalah tindakan yang ilegal.

Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, mengatakan bahwa keputusan ICJ menunjukkan bahwa hukum internasional benar-benar berpihak pada perjuangan bangsa Palestina.

Menlu Retno menambahkan, ICJ telah menegakkan rules-based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

"Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel," ungkap Menlu Retno seperti disampaikan akun X Kementerian Luar Negeri RI hari Sabtu (20/7).

Baca Juga: Menlu Retno Sampaikan Enam Prioritas Dukungan Indonesia untuk Palestina

Indonesia Mendesak Israel Angkat Kaki dari Palestina

Indonesia mendukung penuh keputusan ICJ dan mendesak Israel untuk segera angkat kaki dari wilayah Palestina yang dikuasai secara ilegal.

Indonesia juga mendesak Israel untuk mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Tidak hanya itu, Israel juga diharapkan segera melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

"Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," kata Menlu Retno.

Baca Juga: Mahkamah Internasional: Kehadiran Israel di Palestina Ilegal, Harus Segera Diakhiri

Hingga saat ini Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. Atas dasar itu, Indonesia menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina.

Pada kenyataannya, pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah masih terus berlangsung.  Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×