Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - DEN HAAG . Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) resmi mengeluarkan opini kepada Majelis Umum PBB mengenai dampak hukum dari pendudukan Israel atas tanah Palestina, termasuk di Yerusalem Timur.
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam pernyataan tertulis hari ini Jumat (19/7) mengeluarkan opini nasihat mengenai dampak hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur.
Opini ini diberikan sebagai tanggapan atas permintaan Majelis Umum PBB, yang diajukan pada 30 Desember 2022 melalui Resolusi A/RES/77/247.
Baca Juga: Afrika Selatan Desak Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Mundur dari Rafah
Dalam resolusi tersebut, Majelis Umum meminta ICJ untuk memberikan opini penasehat mengenai dua pertanyaan utama:
Pertama; Apa konsekuensi hukum dari pelanggaran berkelanjutan oleh Israel terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, dari pendudukan yang berkepanjangan, pemukiman, dan aneksasi wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk upaya untuk mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Kota Suci Yerusalem, serta adopsi undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait?
PRESS RELEASE: the #ICJ delivered its Advisory Opinion in respect of the Legal Consequences arising from the Policies and Practices of Israel in the Occupied Palestinian Territory, including East Jerusalem https://t.co/CVnr5gqKDR pic.twitter.com/8Q9EVWHVX7 — CIJ_ICJ (@CIJ_ICJ) July 19, 2024
Kedua; Bagaimana kebijakan dan praktik Israel mempengaruhi status hukum pendudukan, dan apa konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa dari status tersebut?
Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Ambil Tindakan Stop Kelaparan di Gaza
Dalam opini dan nasihatnya kepada Majelis Umum PBB, Mahkamah Internasional menyimpulkan bahwa:
- Kehadiran terus-menerus Israel di Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal.
- Israel wajib mengakhiri kehadiran ilegalnya di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.
- Israel harus segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Pendudukan Palestina.
- Israel harus melakukan reparasi atas kerusakan yang disebabkan kepada semua orang, baik individu maupun badan hukum, di Wilayah Pendudukan Palestina.
- Semua negara wajib tidak mengakui keabsahan situasi yang timbul dari kehadiran ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina dan tidak memberikan bantuan untuk mempertahankan situasi tersebut.
- Organisasi internasional, termasuk PBB, juga wajib tidak mengakui keabsahan situasi yang timbul dari kehadiran ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.
- PBB, terutama Majelis Umum yang meminta opini ini, serta Dewan Keamanan PBB, harus mempertimbangkan tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk mengakhiri kehadiran ilegal Israel di Wilayah Pendudukan Palestina secepat mungkin.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah
Pertimbangan Mahkamah
Mahkamah memutuskan bahwa pihaknya memiliki yurisdiksi untuk memberikan opini yang diminta Majelis Umum PBB ini dan tidak ada alasan kuat untuk menolak memberikan opini tersebut.
Mahkamah juga meninjau konteks umum kasus ini dan menjawab dua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Umum.
Dalam analisisnya, Mahkamah menyatakan bahwa kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk pemukiman dan aneksasi, melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Palestina Mendesak Mahkamah Internasional ICJ Perintahkan Israel Akhiri Penjajahan
Mahkamah juga menegaskan bahwa perlakuan diskriminatif Israel terhadap rakyat Palestina tidak dapat dibenarkan dengan kriteria yang masuk akal atau tujuan publik yang sah, dan oleh karena itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang mendasar.
Opini penasihat Mahkamah ini menekankan pentingnya menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mengakhiri kebijakan dan praktik ilegal yang telah berlangsung lama oleh Israel di wilayah tersebut.