kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Malaysia lockdown, tentara bisa dikerahkan jika warga tak patuh perintah


Kamis, 19 Maret 2020 / 15:45 WIB
Malaysia lockdown, tentara bisa dikerahkan jika warga tak patuh perintah
ILUSTRASI. Perempuan mengenakan masker pelindung menunggu untuk menyeberang jalan di depan pusat perbelanjaan yang tutup, setelah Pemerintah Malaysia mengumumkan Perintah Pengendalian Gerakan karena penyebaran virus corona baru, di Kuala Lumpur, Malaysia, 18 Maret 2


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - PUTRAJAYA: Pemerintah Malaysia bisa memobilisasi pasukan militer jika warga tidak mematuhi Perintah Pengendalian Gerakan untuk menahan penyebaran virus corona baru

Menteri Senior yang juga Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob, Kamis (19/3), mengatakan, pengerahan militer adalah salah satu usulan yang muncul pada pertemuan Komite Menteri Khusus.

Info saja, Komite Menteri Khusus baru Pemerintah Malaysia bentuk menyusul Perintah Pengendalian Gerakan. Tapi, Ismail bilang, pemerintah masih sepenuhnya yakin polisi mampu menegakkan perintah.

Baca Juga: Malaysia lockdown, Perdana Menteri minta warga tinggal di rumah

"Sampai sekarang, saya percaya itu tidak perlu. Tapi, jika tidak ada pilihan dan tingkat kepatuhan tetap hanya 60% hingga 70%, ada kemungkinan besar pasukan militer dimobilisasi," katanya dalam konferensi pers.

"Tetapi, memiliki otoritas saja tidak penting. Yang lebih penting adalah kita semua harus mengendalikan diri dan mematuhi instruksi atau perintah apa pun yang dikeluarkan pemerintah," ujar Ismail seperti dikutip Channelnewsasia.com.

Perintah Pengendalian Gerakan, yang berlaku selama 14 hari mulai 18 Maret, menginstruksikan penutupan semua kantor pemerintah dan swasta kecuali untuk mereka yang menyediakan layanan penting.

Baca Juga: Melanggar perintah pembatasan, Malaysia jatuhkan sanksi denda dan pidana



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×