kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45899,63   -8,92   -0.98%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan, Ini 5 Permintaan Indonesia


Selasa, 14 Februari 2023 / 04:51 WIB
Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Hutan, Ini 5 Permintaan Indonesia
ILUSTRASI. Indonesia menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan penegakan hukum terkait ditemukannya perkampungan ilegal WNI di Malaysia. REUTERS/Lim Huey Teng


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

2. Perhatikan hak anak dan perempuan 

Pada Selasa (7/2/2023), Hermono menemui 67 WNI di Depot Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan. Menurut dia, di sana juga ada masalah ketakutan anak-anak. Anak-anak perempuan disatukan dengan ibunya dan anak laki-laki bersama bapak mereka dalam ruang berbentuk bangsal. 

Akan tetapi, di sana ada tahanan lain. Kondisi tersebut bagi anak-anak akan menimbulkan trauma psikologis untuk masa depan mereka, sehingga Pemerintah Indonesia meminta Malaysia mendeportasinya sesegera mungkin. 

Sebab bagaimanapun, bagi anak-anak di dalam penjara dapat menimbulkan pengalaman traumatik. 

“Memang di sana ada orangtuanya, tapi anak-anak adalah anak-anak, bukan tempatnya di tahanan. Ini juga harus kita minta kepada mereka,” pinta Hermono. 

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur sudah memberikan bantuan pakaian, pampers (popok), dan lain-lain. Mereka akan mengirimkan lagi pakaian dan keperluan lainnya mengingat para WNI yang ditahan tidak membawa apa pun. 

Berkaitan dengan kesejahteraan tahanan di depot-depot tahanan Imigrasi, Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Datuk Seri Khairul Dzaimee Daud menyampaikan bahwa pihaknya selalu memastikan semua aspek kesejahteraan tahanan terjaga dengan mematuhi standar yang ditetapkan termasuk kepada tahanan wanita dan anak-anak. 

Soal perlindungan dan kesejahteraan warga asing khususnya anak-anak, katanya, selalu dilindungi. Hal itu juga menjadi agenda pertemuan Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail dengan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah dan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly pada 31 Januari 2023. 

Baca Juga: Korban Lebih dari 15.000 Jiwa, Erdogan Dinilai Lamban dalam Menangani Bencana

3. Minta SUHAKAM lakukan investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 

RI juga merekomendasikan SUHAKAM yang merupakan Komnas HAM Malaysia, untuk melakukan investigasi dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia saat razia yang berujung penangkapan dan penahanan. 

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM RI tersebut, Dirjen Imigrasi Malaysia Khairul Dzaimee Daud dalam pernyataan medianya pada Selasa (7/2/2023) mengatakan, operasi yang dilaksanakan oleh imigrasi terorganisasi dan mengikuti SOP yang ditetapkan. 

Penahanan dilakukan karena mereka tidak memiliki dokumen identitas diri, melebihi masa tinggal, dan kesalahan lain melanggar Akta Imigrasi 1957/63, Akta Paspor 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963. 

Dari pemeriksaan, menurut dia, para WNI tersebut tidak berniat pulang, sebaliknya ingin terus berada di sana dalam waktu panjang walau tanpa dokumen yang sah. 

Khairul Dzaimee juga mengatakan, operasi tersebut tidak terkait dengan pelaksanaan Program Rekalibrasi Tenaga Kerja 2.0 (RTK 2.0) yang berlaku mulai 27 Januari hingga 31 Desember 2023. 




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×