kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kena Hukuman 30 Tahun Penjara


Jumat, 12 Juni 2026 / 11:06 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Kena Hukuman 30 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol,/ (via REUTERS/The Presidential Office)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan pada Jumat (12/6/2026) atas kasus yang berkaitan dengan operasi penerbangan drone militer ke wilayah Korea Utara.

Melansir Reuters, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan, Yoon bersalah atas tuduhan membantu musuh dan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: India Batasi Pembelian Solar di SPBU, Maksimal 200 Liter per Hari

Pengadilan menilai, Yoon terlibat dalam perencanaan operasi penerbangan drone ke Pyongyang pada Oktober 2024 yang diduga digunakan untuk menciptakan alasan bagi penerapan darurat militer pada Desember 2024.

Putusan tersebut menambah deretan persoalan hukum yang menjerat mantan pemimpin konservatif yang sebelumnya pernah menjabat sebagai jaksa agung Korea Selatan.

Kebijakan darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada akhir 2024 sempat memicu krisis politik terbesar di negara itu dalam beberapa dekade terakhir.

Selama proses persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan. Tim kuasa hukumnya menyatakan Yoon tidak pernah memerintahkan maupun menyetujui operasi drone tersebut.

Mereka berargumen bahwa penerbangan drone merupakan respons terhadap aksi Korea Utara yang selama berbulan-bulan mengirim balon berisi sampah melintasi perbatasan kedua negara.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 30 tahun penjara terhadap Yoon pada April lalu.

Baca Juga: Rupiah dan Won Korea Pimpin Penguatan Mata Uang Asia Jumat (12/6) Pagi

Vonis terbaru ini menyusul putusan pengadilan pada Februari 2026 yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait upaya pemberlakuan darurat militer.

Yoon telah dicopot dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi Korea Selatan menguatkan keputusan pemakzulannya. Keputusan tersebut memicu pemilihan presiden lebih awal yang kemudian dimenangkan oleh Lee Jae Myung.

Saat ini Yoon telah berada dalam tahanan dan masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan terbaru tersebut.

Sebelumnya, ia juga telah mengajukan banding atas sejumlah putusan hukum yang menjeratnya.




TERBARU

[X]
×