kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.706   65,00   0,39%
  • IDX 8.062   1,01   0,01%
  • KOMPAS100 1.116   0,06   0,01%
  • LQ45 788   -5,82   -0,73%
  • ISSI 282   1,05   0,37%
  • IDX30 413   -2,57   -0,62%
  • IDXHIDIV20 469   -4,76   -1,00%
  • IDX80 123   0,14   0,12%
  • IDXV30 133   0,90   0,68%
  • IDXQ30 130   -0,89   -0,68%

Maroko Gelontorkan US$11,7 Miliar untuk Rekonstruksi Pasca Gempa


Kamis, 21 September 2023 / 10:25 WIB
Maroko Gelontorkan US$11,7 Miliar untuk Rekonstruksi Pasca Gempa
ILUSTRASI. Maroko akan menghabiskan US$11,7 miliar untuk rencana rekonstruksi pasca gempa. REUTERS/Hannah McKay 


Sumber: Al Jazeera | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maroko berencana mengeluarkan setidaknya 120 miliar dirham (US$11,7 miliar) untuk rencana rekonstruksi pascagempa selama lima tahun ke depan, kata istana kerajaan, setelah gempa berkekuatan 6,8 skala richter terjadi pada 8 September yang menewaskan lebih dari 2.900 orang. 

Rencana tersebut akan menargetkan 4,2 juta orang di provinsi Al Haouz, Chichaoua, Taroudant, Marrakesh, Ouarzazate dan Azizlal yang paling parah terkena dampaknya, kata istana kerajaan pada hari Rabu, setelah pertemuan Raja Mohammed VI dengan pejabat pemerintah dan militer.

Hal ini mencakup pembangunan kembali perumahan dan peningkatan infrastruktur dengan cara yang kondusif bagi pembangunan sosial dan ekonomi di daerah yang terkena gempa, tambah pernyataan itu.

Baca Juga: Gempa Maroko, Korban Meninggal Capai 2.901 Orang dan Pengungsi Mulai Frustasi

Istana kerajaan mengatakan rencana tersebut akan didanai oleh anggaran pemerintah, bantuan internasional, dan dana yang dibentuk sebagai respons terhadap gempa tersebut.

Dana tersebut sejauh ini telah menerima sumbangan sekitar US$700 juta.

Program ini juga mencakup pendirian pusat cadangan penting di setiap wilayah, termasuk tenda, selimut, tempat tidur, obat-obatan, dan persediaan makanan untuk merespons bencana alam.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×