kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mengenal Jasuk, Hukuman Khas bagi Selebriti Korsel yang Terlibat Skandal


Senin, 11 Desember 2023 / 07:04 WIB
Mengenal Jasuk, Hukuman Khas bagi Selebriti Korsel yang Terlibat Skandal
ILUSTRASI. Jasuk mengacu pada periode refleksi diri yang cermat tentang perilaku seseorang sambil tetap tidak menonjolkan diri.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengutip Asia News Network, belum ada patokan yang jelas mengenai berapa lama waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memaafkan kejahatan narkoba. 

Profesor Oh Yun-seong, seorang profesor administrasi kepolisian di Universitas Soonchunhyang, mengatakan selebriti yang kembali ke status mereka sebelumnya dengan mudah setelah jasuk merugikan kesadaran narkoba di masyarakat.

“Hukuman bagi selebriti yang melakukan kejahatan narkoba cenderung tidak terlalu berat, dan preseden yang ada telah menimbulkan keyakinan bahwa mereka dapat kembali lagi setelah jasuk,” katanya seperti dikutip dalam wawancara dengan media.

Mengingat serangkaian skandal narkoba baru-baru ini yang melibatkan nama-nama besar seperti Yoo Ah-in, Lee Sun-kyun dan G-Dragon – Lee dan G-Dragon dinyatakan negatif dalam tes narkoba polisi – ada seruan untuk melarang selebriti tampil di TV setelah terlibat skandal narkoba.

Saat ini, apakah akan melarang seorang selebriti atau tidak, itu tergantung pada masing-masing lembaga penyiaran.

“Yang membuat marah masyarakat (Korea Selatan) adalah para pengguna narkoba mengambil jeda sejenak dan kembali ke layar kaca, dan dibayar sejumlah besar uang untuk itu,” kata Perwakilan Kim Young-shik dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa. 

Ia mendesak adanya pembatasan yang lebih ketat terhadap selebriti yang kedapatan menggunakan narkoba, dengan mengacu pada Undang-Undang Penyiaran yang menyatakan bahwa sebuah siaran tidak boleh mendorong tindakan asusila.

“Beberapa orang mengatakan bahwa melarang selebriti yang dituduh menggunakan narkoba untuk tampil di TV melanggar kebebasan kerja, namun pemerintah perlu memikirkan tanggung jawab penyiaran,” tambahnya. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×