Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Meta Platforms dikabarkan tengah membahas kemungkinan penyelesaian atau settlement dengan sejumlah jaksa agung negara bagian Amerika Serikat terkait gugatan yang menuduh perusahaan sengaja merancang Facebook dan Instagram agar membuat pengguna muda kecanduan.
Mengutip Bloomberg News, pembahasan potensi penyelesaian tersebut berlangsung ketika persidangan kasus ini masih berjalan di pengadilan federal California.
Baca Juga: Inflasi Australia Juli di Atas Perkiraan, Risiko Kenaikan Suku Bunga RBA Meningkat
Gugatan tersebut diajukan oleh 29 negara bagian dan menjadi salah satu perkara terbesar yang menguji tuduhan bahwa perusahaan media sosial telah menimbulkan dampak buruk terhadap anak-anak dan remaja.
Pembahasan settlement dilakukan hanya beberapa hari setelah pemilihan juri dimulai pada 12 Agustus. Sebelumnya, pengadilan banding federal menolak permintaan untuk menghentikan persidangan.
Meta maupun jaksa agung California, Colorado, Kentucky, dan New Jersey belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.
Pada Selasa (25/8) malam waktu setempat, sejumlah kantor jaksa agung negara bagian juga mengumumkan rencana menggelar konferensi pers terkait perkara perlindungan konsumen.
Kantor Jaksa Agung Nevada Aaron Ford, misalnya, menyatakan akan mengumumkan "penyelesaian perlindungan konsumen besar" yang melibatkan perusahaan teknologi terkemuka.
Baca Juga: Dolar Bergerak Sempit Rabu (26/8) Jelang Data Inflasi AS dan Jackson Hole
Gugatan terkait Dampak Media Sosial
Perkara tersebut merupakan bagian dari gelombang gugatan yang diajukan oleh pemerintah negara bagian, pemerintah daerah, distrik sekolah, maupun individu terhadap Meta dan perusahaan media sosial lainnya.
Para penggugat menuding perusahaan media sosial turut berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental yang terjadi di kalangan anak muda di Amerika Serikat.
Persidangan federal saat ini mencakup gugatan dari jaksa agung Colorado, California, Kentucky, dan New Jersey yang menuduh Meta melanggar undang-undang perlindungan konsumen di masing-masing negara bagian.
Selain itu, 29 negara bagian menuduh Meta melanggar Children's Online Privacy Protection Act (COPPA). Meta dituding mengumpulkan data pribadi pengguna yang diketahui masih anak-anak tanpa pemberitahuan atau persetujuan orang tua.
Baca Juga: Militer AS Serang Kapal di Karibia, Empat Orang Tewas
Data tersebut juga dituduh digunakan untuk melatih teknologi machine learning dan kecerdasan buatan generatif.
Meta membantah seluruh tuduhan tersebut. Perusahaan menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi anak-anak di platformnya.
Meta juga sebelumnya berargumen bahwa perusahaan tidak dapat dianggap menyesatkan konsumen terkait sifat adiktif layanan media sosial karena "kecanduan media sosial" bukan merupakan kondisi kejiwaan yang diakui.
Jika pembahasan settlement berujung pada kesepakatan, penyelesaian tersebut berpotensi menjadi perkembangan penting dalam gugatan yang menyoroti tanggung jawab perusahaan teknologi terhadap keamanan dan kesejahteraan pengguna muda.














