Sumber: Reuters | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia mulai melarang anak-anak yang berusia di Bawah 16 tahun untuk mendaftarkan akun di platform media sosial. Regulator komunikasi Malaysia mengatakan, langkah ini dilakukan untuk melindungi anak di Bawah umur dari paparan konten berbahaya secara online.
Malaysia bergabung dengan sejumlah negara lain yang memperkenalkan langkah-langkah untuk mengatur akses ke platform online, di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak media sosial terhadap kesehatan dan keselamatan anak-anak.
Mengutip Reuters, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia mengatakan, mulai Senin (1/6/2026) platform media sosial termasuk Facebook dan Instagram milik Meta Platforms, TikTok, dan YouTube milik Alphabet, harus melakukan verifikasi usia terhadap catatan yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Rusia Larang Ekspor Bahan Bakar Pesawat hingga November 2026
Pemerintah Malaysia akan menjatuhkan denda hingga 10 juta ringgit (US$ 2,5 juta) bagi platform media sosial yang tidak mematuhi aturan ini.
"Langkah ini tidak dimaksudkan untuk melarang pengguna anak-anak mengakses internet atau menolak akses mereka ke teknologi," kata Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia.
Melainkan, bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab di antara platform media sosial, orang tua, dan wali dalam melindungi anak di bawah umur secara daring.
Verifikasi usia untuk pengguna yang sudah ada akan diterapkan oleh platform media sosial selama periode enam bulan.
Baca Juga: Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 3% di Tengah Memanasnya Konflik AS-Iran
Asal tahu saja, Malaysia telah meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan media sosial setelah menemukan peningkatan tajam dalam konten online yang berbahaya dalam beberapa tahun terakhir, dan sedang menindak tegas materi yang sengaja mencoba memicu ketegangan rasial atau agama, atau mengkritik monarki.
(1 dolar AS = 3,9630 ringgit)













