kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Panduan terbaru WHO, pasien Covid-19 harus punya oximeter di rumah


Senin, 01 Februari 2021 / 11:56 WIB
Panduan terbaru WHO, pasien Covid-19 harus punya oximeter di rumah
ILUSTRASI. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menganjurkan pasien Covid-19 yang isolasi mandiri di rumah memiliki oximeter. REUTERS/Denis Balibouse


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie


Menyoroti poin nomor 2 - pasien Covid-19 yang menjalankan isolasi mandiri di rumah harus menggunakan oximeter nadi ( pulse oximeter)-, juru bicara WHO Margaret Harris mengatakan bahwa, hal ini agar pasien dapat mengukur kadar oksigen secara mandiri. 

"Sehingga Anda dapat mengidentifikasi apakah saat (isolasi mandiri) di rumah kesehatan memburuk atau lebih baik dirawat di rumah sakit," jelas Harris dalam pengarahan PBB di Jenewa seperti dilansir Reuters, 26 Januari 2021. 

Dilansir Global News, oximeter akan membantu pasien Covid-19 memantau kadar oksigen. Saat level oksigen pasien terdeteksi menurun, mereka dapat dibawa ke rumah sakit. 

Baca Juga: Catat, ini saran dokter untuk mencegah Covid-19 dari virus corona varian baru

Oximeter biasanya berukuran kecil dan bisa dibawa ke mana saja. Alat ini dipasang di ujung jari untuk mengukur tingkat oksigen dalam darah. Saat seseorang dalam kondisi sehat, angka oksimeter akan menunjukkan kisaran angka 95-100 persen. 

Pulse oximeter digunakan pasien Covid-19 untuk mengukur kadar oksigen, sehingga bisa mencegah terjadinya happy hypoxia yang mengancam jiwa. Namun penting diingat, alat ini bukan untuk mendeteksi virus. 

Baca Juga: Saran ahli kesehatan untuk mencegah penularan virus corona varian baru




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×